Mataram (ANTARA) - Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta dua WNA penyalah guna izin tinggal menyiapkan uang Rp1,5 miliar agar kasusnya tidak lari ke ranah pidana sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Munculnya permintaan uang Rp1,5 miliar itu terungkap dari kesaksian Ainudin, kuasa hukum dua WNA penyalah guna izin tinggal, dalam sidang ketiga Liliana Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
"Ketika itu Rahmat Gunawan menelepon saya, dia menanyakan saya apakah masih mendampingi dua WNA itu," kata Ainudin.
Menanggapi hal tersebut, Ainudin bertemu dengan Rahmat Gunawan di Kantor Imigrasi Mataram. Dalam pertemuannya didampingi staf, Kurniadi, Ainudin mendapat tawaran untuk penyelesaian kasus dua WNA tersebut dengan menyerahkan uang Rp1,5 miliar.
Baca juga: Jaksa cecar saksi Imigrasi Mataram terkait pertemuan di Sheraton
Baca juga: Penyidik Inteldakim Imigrasi Mataram akui terima Rp15 juta
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Kepala Kantor Imigrasi Mataram
Menanggapi pernyataan itu, Ainudin sempat bertanya soal dari mana munculnya nominal angka tersebut.
Rahmat Gunawan yang merupakan pejabat di Kantor Imigrasi Mataram menegaskannya dari denda yang tersirat dalam Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.
"Dia bilang Rp1,5 miliar akan dibawa kepada kepala (Kurniadie). Saya bilang saya tidak biasa pakai cara-cara itu. Rahmat bilang itu sudah biasa. Akan tetapi, bagi saya itu tidak biasa," jelas Ainudin.
Ainudin mengaku mengenal Rahmat Gunawan dari pertemuannya yang beberapa kali ikut dalam agenda tahunan kegiatan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI).
Lebih lanjut, hasil perbincangannya dengan Rahmat Gunawan dikatakannya tidak disampaikan kepada kliennya, termasuk Liliana.
"Karena klien saya ini sensitif, jadi soal pertemuan dengan Rahmat ini tidak saya bicarakan dengan Manikam dan Geof, termasuk Liliana," ucapnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019