Kalau ingin memberikan kesejahteraan yang teratur dengan rakyat, harus dinaikkan. Sebenarnya sama saja, karena kalau disesuaikan, hampir 75 persennya yang bayar Pemerintah jugaJakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana Pemerintah menaikkan iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 100 persen sudah tepat diterapkan karena nilai premi berjalan saat ini tidak seimbang dengan manfaat yang diterima peserta jaminan.
"Kalau ingin memberikan kesejahteraan yang teratur dengan rakyat, harus dinaikkan. Sebenarnya sama saja, karena kalau disesuaikan, hampir 75 persennya yang bayar Pemerintah juga," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta.
Dengan kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan, JK mengatakan Pemerintah dapat mengelola keuangan institusi tersebut supaya tidak terus menerus defisit. Apabila besaran premi tidak dinaikkan, maka defisit anggaran BPJS Kesehatan yang harus dibayar pemerintah akan semakin besar.
"Jadi sebenarnya sama saja, kalau Pemerintah tidak bayar defisitnya tentu DPR juga keberatan. Tapi kalau tidak dibayar, anggarannya mana (untuk bayar defisit) Kan lebih baik sekaligus ada anggarannya," tegasnya.
Sementara itu, terkait kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) Kelas III, Wapres mengatakan kenaikan iuran tersebut bisa berdampak juga pada peningkatan jumlah penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Kan semua minta juga penyakit kanker, penyakit jantung itu ditanggung. Ya tidak mungkin Rp23 ribu untuk membayar itu," ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020. Usulan kenaikan premi tersebut bertujuan untuk memperbaiki defisit anggaran keuangan di BPJS Kesehatan yang tahun ini memburuk hingga Rp32,8 triliun.
Usulan kenaikan tersebut untuk peserta jaminan kelas I menjadi Rp160 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp25.500 per bulan. Kenaikan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019