Kalau pemulung itu berasal dari luar daerah maka akan dikembalikan ke daerah asal.
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Rabu merazia gerobak pemulung di Jl Jalan Pintu Air II, karena keberadaannya mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
Kepala Satpol PP Mangga Besar, Sugiarso mengatakan razia itu merupakan bagian dari patroli penertiban setiap hari di wilayahnya yang meliputi Kelurahan Pasar Baru, Kartini, Karang Anyar, Mangga Besar Selatan dan Gunung Sahari Utara.
Menurutnya, penertiban dilakukan karena gerobak pemulung yang berukuran besar terlihat kumuh dan mengganggu kendaraan yang lewat, selain itu pemulung tidak punya KTP.
Baca juga: Pemulung penting dalam penanganan sampah
Baca juga: Para pemulung mulai datangi kawasan Pasar Ikan
Baca juga: Pemulung berkumpul di jalanan Jakarta harap sedekah
“Kita membawa Bapak Edi (pemulung) untuk diminta keterangan dan diserahkan ke Dinas Sosial guna dilakukan pembinaan," katanya.
Selain itu, dia mengatakan jika pemulung itu berasal dari luar daerah maka akan dikembalikan ke daerah asal.
Satpol PP, kata dia, juga sering menemukan ada pemulung yang dikenal mampu secara ekonomi di daerah asalnya.
Sementara itu, Sugi seorang pemulung yang terkena razia penertiban bersama dengan suaminya, Edi mengaku berasal dari Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat dan telah menempati lahan kosong tersebut atas seizin yang punya lahan.
Penertiban gerobak pemulung itu diwarnai upaya seorang ketua RT yang mencoba menghalangi petugas.
Ketua RT 009/01 Kelurahan Pasar Baru, Benny mempertanyakan alasan penertiban gerobak karena pemulung tinggal di lahan miliknya dan bukan tinggal di pinggir jalan.
Benny mengatakan Satpol PP tidak semestinya mencari-cari alasan karena pemulung tersebut tidak punya KTP.
Pewarta: Santoso, Zaki, Yupi, Zalriyadi, Bahriel
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019