Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan piutang.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Aula Melati Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Ternate, Rabu.
Baca juga: Politikus Golkar Bowo Sidik disebut terima amplop senilai Rp8 miliar
Baca juga: Dirut PTPN III Dolly Pulungan miliki kekayaan Rp18,29 miliar
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Gubernur Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolda, Bupati dan Wali Kota se-Maluku Utara, Kepala Kantor BPN Provinsi Maluku Utara, dan Kepala Bank Maluku Utara.
"KPK berharap setiap daerah mampu meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penertiban aset yang dimiliki, terutama dari sektor strategis seperti sektor pajak yang memberikan nilai besar untuk pendapatan daerahnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pada kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala oleh tim koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK, tercatat beberapa aset yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota seperti aset tanah yang belum tersertifikasi.
"Tercatat total aset tanah milik pemerintah daerah di Maluku Utara yang belum bersertifikat sejumlah 1.745 bidang atau sebanyak 57 persen Dari hal tersebut, KPK mendorong MoU antara pemerintah daerah di Maluku Utara dengan kantor BPN Maluku utara untuk melakukan percepat sertifikasi tanah untuk meningkatkan pendapatan daerah," ucap Febri.
Selain tanah yang belum tersertifikasi, lanjut dia, beberapa aset daerah di Maluku Utara yang masih bermasalah, yakni terdapat kendaraan bermotor belum memiliki dokumen, kendaraan dinas masih dikuasai mantan pejabat, dan bangunan mes dan asrama mahasiswa milik pemerintah yang legalisasi kepemilikannya masih menggunakan nama orang pribadi.
"Dalam mendorong kerja sama antara Pemda Maluku Utara dengan BPN, selain terkait sertifikasi tanah, fokus kerja sama ini juga berfokus pada sertifikasi aset Pemda, koneksi "host to host" untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), penggunaan data bersama Zonasi Nilai Tanah (ZNT) dan pendaftaran tanah sistemik lengkap," tuturnya.
Adapun tujuannya, kata Febri, untuk mendorong penertiban aset pemda terutama yang berbentuk tanah dalam konteks pengamanan aset daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota.
"Koneksi "host to host" untuk PBB dan BPHTB dan penggunaan ZNT merupakan langkah untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah, terutama di kabupaten/ kota," kata Febri.
Sementara, kata dia, kerja sama dengan Bank Maluku Utara dilakukan untuk mendorong diberlakukannya kebijakan transaksi nontunai.
"KPK memandang terdapat korelasi positif aktivitas transaksi tunai dengan tingkat korupsi sehingga penggunaan nontunai diyakini dapat mengurangi korupsi," ujar Febri,
Usai penandatanganan MoU, KPK akan melakukan pemasangan alat perekaman pajak daring yang secara simbolis dilakukan di sebuah restoran yang merupakan salah satu Wajib Pungut (WAPU) di kota Ternate.
"Rencananya, tahun ini akan dilakukan pemasangan sebanyak 300 unit alat untuk semua WAPU di seluruh pemda di Maluku Utara dan akan ditambah sekitar 200 unit pada tahun mendatang," ungkap Febri.
Baca juga: Dirut PTPN III OTT KPK, operasional perusahaan harus tetap berjalan
Baca juga: KPK hibahkan aset rampasan kasus Djoko Susilo kepada Pemda DIY
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019