Pekanbaru (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau menyita 30 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia yang diselundupkan melalui pesisir Kabupaten Bengkalis dengan tujuan ke Kota Pekanbaru.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau Brigjen Untung Subagyo dalam konferensi pers di Kota Pekanbaru, Rabu, mengatakan pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Mawardi (33). Tersangka ditangkap membawa narkoba tersebut dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner.

Baca juga: Satlantas Polresta Bandarlampung sita satu paket sabu
Baca juga: Polisi gadungan pelaku pemerasan-curas di Tambora pengguna sabu
Baca juga: Kurir dua kg sabu-sabu divonis 18 tahun

"Tersangka merupakan pengedar yang kita duga sudah terlibat peredaran narkoba cukup lama. Buktinya dia mampu memiliki mobil Fortuner seperti ini," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan itu dilakukan jajaran BNNP Riau pada Minggu (1/9) di Jalan Maredan, perbatasan antara Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Maredan merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan Kabupaten Bengkalis menuju Kota Pekanbaru.

Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi akurat yang diterima BNNP Riau terkait rencana pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari pesisir Riau ke Kota Pekanbaru.

Petugas pun melakukan penyelidikan dan pemetaan di lapangan. Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi tersangka Mawardi dan Toyota Fortuner yang dia kendarai. Pada Minggu dinihari di kawasan Maredan, mereka membuntuti mobil tersebut.

Aksi kejar-kejaran sempat berlangsung sesaat setelah tersangka menyadari bahwa dirinya menjadi target operasi. Petugas yang sadar buruannya mempercepat laju kendaraan sempat beberapa kali menembakkan timah panas ke udara sebagai tanda peringatan.

"Namun tersangka tetap kabur sehingga kita meminta bantuan dari tim lain agar melakukan blokade di ujung jalan," ujarnya.

Dari koordinasi itu tersangka memperlambat laju kendaraan dan berhasil meringkusnya. BNNP Riau juga menemukan 30 kilogram sabu yang terbungkus rapi dalam kemasan teh aksara Tiongkok, Guanyiwang. Tersangka terancam hukuman maksimal mati.

Dari penangkapan itu, Untung mengatakan pihaknya menetapkan seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan itu sebagai buron. Pelaku Mr X Itu disebut sebagai pengantar sabu dari Bengkalis ke tangan Mawardi. Keduanya bertransaksi sabu di Siak sebelum tersangka membawanya ke Pekanbaru.

Lebih jauh, ia mengatakan dari tangan tersangka turut disita kartu dan rekening Bank. Dari penelusuran itu diketahui ada aliran dana beragam mulai dari Rp200 juta hingga Rp700 juta. Temuan itu menguatkan bahwa M merupakan pemain lama yang terlibat peredaran narkoba dalam jumlah sangat besar.

Baca juga: Polres Bintan ungkap penyelundupan 118 kilogram sabu
Baca juga: Polisi tangkap sindikat internasional penyelundup sabu ke Jakarta

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019