Kasus ini terungkap berkat kerja sama Tim Polsek Bintan Utara dan Reskrim Polres Bintan

Bintan (ANTARA) (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 118,521 kilogram di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Dalam kasus tindak pidana narkoba tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba, yakni JF (38), SY (38), dan ZH (36). Ketiganya merupakan warga Pulau Bintan yang bekerja sebagai supir bus anak sekolah di daerah itu.

"Kasus ini terungkap berkat kerja sama Tim Polsek Bintan Utara dan Reskrim Polres Bintan," kata Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, Kabupaten Bintan, Rabu (4/9).

Menurut Boy, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Pantai Sakera, Bintan Utara, Jumat (30/8) malam.

Lanjut Boy, sekitar pukul 19.00 WIB tim bergerak menuju lokasi, di sana polisi mengamankan tersangka JF berikut mobil fortuner warna abu-abu yang dikendarainya.

JF lalu diarahkan petugas ke rumahnya di Perumahan Antasari, Gang Riang, Tanjung Uban. Di kediaman JF, polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya yakni SY.

Petugas kemudian menggeledah rumah JF dengan disaksikan oleh Ketua RW dan RT setempat.

Hasil penggeledahan, ditemukan sabu-sabu seberat 118,521 kilogram yang tersimpan di dalam beberapa koper besar.

Antara lain, di dalam kamar mandi ditemukan tiga koper berisikan 99 bungkus besar sabu-sabu, lalu di dalam mesin cuci sebanyak tiga bungkus besar dan satu bungkus sedang sabu-sabu.

Selain itu, ditemukan pula 17 bungkus besar sabu-sabu di dalam mobil kijang kapsul biru yang terparkir di halaman rumah JF.

"Setelah selesai menggeledah, kita interogasi kedua tersangka bahwa ada satu tersangka lainnya berinisial ZH. Kemudian tim bergerak dan berhasil menangkap Zh di lokasi berbeda," ungkap Boy.

Boy turut mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu yang telah diamankan itu dikirim dari Malaysia melalui perairan Senggiling, Bintan.

"Barang itu dikirim menggunakan jerigen. Selanjutnya dikumpulkan di rumah JF," ujar Boy.

Setelah itu sabu-sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper besar, kemudian akan ada perintah dibawa menuju Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang dengan menggunakan mobil fortuner yang sudah dimodifikasi di bagian lantainya agar bisa dimasukkan sabu-sabu.

"Sabu-sabu akan dibawa menggunakan kapal, untuk didistribusi ke Pulau Sumatera dan Jawa," imbuhnya.

Boy juga menambahkan, ini yang keenam kalinya para tersangka menyelundup narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui pulau Bintan.

Masing-masing tersangka diupah belasan juta rupiah per orang untuk memuluskan pendistribusian benda terlarang tersebut. "Sudah enam kali, sebelumnya mereka berhasil lolos," tuturnya.

Polisi, kata dia, akan terus mendalami sindikat peredaran narkoba lintas negara tersebut, karena diduga masih ada pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

akibat perbuatannya JF, SY, dan ZH dijerat Pasal pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.

Pewarta: Ogen
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019