Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak mengganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group.

Jakarta (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III menyatakan proses penegakan hukum tidak akan mengganggu kinerja operasional perusahaan setelah ada operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Direksi PTPN III terkait dugaan kasus suap distribusi gula.

"Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak mengganggu operasional dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group," kata Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Irwan Perangin-Angin melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Irwan menjelaskan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjunjung tinggi integritas dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen PTPN III akan selalu kooperatif dan mendukung KPK dalam menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Sebelumnya pada Selasa malam (3/9), KPK melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan dan sekaligus menjadikannya sebagai tersangka kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019.

Baca juga: Dirut PTPN III OTT KPK, operasional perusahaan harus tetap berjalan

"Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pemberi pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO), dan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Sebagai pemberi, Pieko disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai penerima, Dolly dan I Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK tangkap Direksi BUMN di bidang perkebunan

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019