Layanan ini mempercepat penyelesaian sertifikat Hak Tanggungan (HT)...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan layanan pertanahan berbasis elektronik berupa hak tanggungan untuk memberi kemudahan masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menjelaskan layanan pertanahan terintegrasi elektronik ini sudah tersedia pada 42 kantor pertanahan kabupaten/kota, antara lain Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Palembang, Medan, Balikpapan dan Makassar.
"Kami mulai soft launching layanan elektronik di BPN. Untuk tahap awal, 42 kantor BPN melakukan layanan elektronik ini, misalnya hak tanggungan, kemudian pengecekan informasi pertanahan," kata Sofyan Djalil pada peluncuran layanan pertanahan elektronik di Jakarta, Rabu.
Ada pun penunjukan 42 Kantor Pertanahan ini karena dinilai sebagai kabupaten/kota yang memiliki kesiapan data dan sistem, serta menjadi wilayah yang memiliki banyak transaksi atau inklusi keuangan.
Sofyan menjelaskan layanan elektronik ini bertujuan memberikan kemudahan masyarakat, khususnya mereka yang ingin mengurus Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Dalam meningkatkan pelayanan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng Bank BTN, namun tidak menutup kemungkinan akan menggandeng sejumlah bank lainnya.
Salah satu penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau digital signature.
Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan. Dengan begitu, nantinya membuat kerja Kepala Kantor Pertanahan menjadi lebih mudah, ringan dan cepat.
Layanan pertanahan yang terintegrasi secara elektronik, terdiri dari Layanan Elektronik Hak Tanggungan/HT-el (Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi), Layanan Elektronik Informasi Pertanahan (Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan) dan Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.
Plt Direktur Utama Bank BTN Oni Febriarto Raharjo mengatakan Bank BTN mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan hadirnya layanan HT-el.
"Layanan ini mempercepat penyelesaian sertifikat Hak Tanggungan (HT). Sertifikat HT tersebut bisa mempercepat mekanisme lelang sehingga Bank BTN tidak perlu membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai)," kata Oni.
Penerapan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) ini merupakan langkah awal Kementerian ATR/BPN menyiapkan Kantor Pertanahan berbasis e-office dan Zero Warkah.
Sekretaris Jenderal Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa untuk mendukung hal itu, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan sebagian besar layanan elektronik termasuk juga informasi tata ruang.
"Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan kuncinya. Jika ini disahkan akhir September, Kantor Pertanahan kita sudah menuju e-office dan Zero Warkah," kata Himawan.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019