Jakarta (ANTARA News) - Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan, Front Pembela Islam (FPI) tidak dapat dibubarkan tanpa proses hukum. "FPI tidak bisa dibubarkan begitu saja tanpa proses hukum," kata Wakil Ketua Umum PBB, Hamdan Zoelva, di Jakarta, Rabu. Menurut Hamdan, aksi massa FPI yang menyerang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) lebih merupakan tindakan spontanitas karena diprovokasi. "Tindakan spontanitas oleh anggota FPI tidak bisa disalahkan, jika terbukti ada kata-kata atau tindakan provokasi," katanya. Menurut Hamdan, tindakan FPI terkait dengan adanya penghinaan atau penistaan terhadap keyakinan agama yang dianut oleh orang lain. "Semua orang bisa marah secara spontan kalau agamanya dinistai," kata Hamdan. Ia merujuk pada aksi AKKBB yang salah satu isunya mendukung Ahmadiyah, yang oleh sebagian kalangan Islam dianggap menistakan ajaran Islam. Mengenai tuntutan pembubaran FPI yang didesakkan berbagai kalangan, Hamdan menyatakan, pembubaran organisasi massa (ormas) resmi tidak bisa dilihat hanya dari satu kasus tertentu, yang belum tentu merupakan kesalahan. "Mengapa hanya FPI yang diminta dibubarkan, padahal juga sering ada ormas lain yang melakukan kekerasan secara spontan," katanya. Menurut Hamdan, yang harus dibubarkan adalah berbagai organisasi sesaat yang tanpa bentuk dan tidak terdaftar, yang justru setiap saat bisa dipakai pihak tertentu untuk berprovokasi. "Yang lebih mendesak lagi adalah bubarkan semua ormas dan LSM yang dapat sumbangan luar negeri tidak melalui pemerintah karena akan mengancam negara dan bangsa kita," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008