Jakarta (ANTARA News) - Presiden Kongres Advokat Indonesia, Indra Sahnun Lubis, menilai sikap kooperatif Ketua FPI Habib Rizieq saat kepolisian mengamankan anggota FPI yang diduga ikut dalam aksi penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di kawasan Monas, Minggu (1/6), patut dipuji, karena bisa mendinginkan suasana. "Itu sikap yang baik sekali dan sangat 'gentlement'," kata Indra, saat dimintai tanggapannya atas penangkapan sejumlah anggota FPI oleh kepolisian, Rabu pagi. Sikap koorperatif itu, lanjut dia, menunjukkan bahwa FPI bisa diajak kerjasama secara baik-baik. Sedangkan mengenai usulan pembubaran FPI, Indra menyatakan FPI tidak bisa dibubarkan. Dijelaskannya, FPI itu adalah ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Departemen Dalam Negeri (Depdagri). "Inikan kelompok masyarakat yang fanatik pada syariat Islam. Jadi apa yang mau dibubarkan," katanya. Namun demikian, lanjut dia, diperlukan pembimbingan dan pembinaan terhadap ormas-ormas seperti ini dan itu menjadi tugas aparat hukum untuk memberikan pengayoman, sehingga tidak menjadi liar. Hal senada disampaikan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) bahwa Front Pembela Islam (FPI) tidak dapat dibubarkan tanpa proses hukum. "FPI tidak bisa dibubarkan begitu saja tanpa proses hukum," kata Wakil Ketua Umum PBB Hamdan Zoelva. Menurut Hamdan, aksi massa FPI yang menyerang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) lebih merupakan tindakan spontanitas karena diprovokasi. "Tindakan spontanitas oleh anggota FPI tidak bisa disalahkan jika terbukti ada kata-kata atau tindakan provokasi," katanya. Sementara itu, sebanyak lebih dari 50 anggota Front Pembela Islam (FPI) diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, sedangkan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab meminta kepada kepada para seluruh laskar agar tidak panik. "Para aktivis FPI (yang diamankan polisi) jangan panik karena akan ada pengacara yang mendampingi saat mereka diperiksa," kata Rizieq. (*)

Copyright © ANTARA 2008