Bandarlampung (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) mengirimkan surat teguran kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) dan Ketua Aliansi Kebangsaan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Berdasarkan informasi dari Humas Depdagri, di Jakarta, Rabu, surat itu ditandatangani Selasa (3/6) oleh Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri, Sudarsono. Menurut Depdagri, keberadaan AKKBB belum diberitahukan secara tertulis kepada pemerintah. Karena itu, disampaikan teguran kepada pengurus AKKBB agar keberadaannya dan kegiatannya mengindahkan peraturan perundang-undangan. Dalam surat kepada FPI disebutkan bahwa pasal 13 UU No 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan pasal 18 PP No 18 tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU No 8 tahun 1985, ormas yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum dapat dibekukan kepengurusannya. Tindakan penyerangan dan penganiayaan oleh massa FPI terhadap kelompok massa AKKBB merupakan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Berdasarkan itu, teguran disampaikan kepada pengurus FPI atas penyerangan massa AKKBB di kawasan Monas pada 1 Juni lalu. Tembusan surat itu disampaikan juga kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres Jusuf Kalla, Ketua MA Bagir Manan, Menkopolhukam Widodo AS, Mendagri Mardiyanto sebagai laporan, Menteri Agama Maftuh Basyuni, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kepala BIN Syamsir Siregar, serta kepada para gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia. (*)

Copyright © ANTARA 2008