"Menyampaikan apresiasi kepada MUI atas penjelasan dan pernyataan sikapnya," kata Sodik kepada wartawan di Jakarta, Rabu, mengomentari disertasi yang merujuk konsep Milk Al Yamin dari Muhammad Syahrur.
Legislator Fraksi Gerindra itu juga mengajak para akedemisi, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah, legislator dan aparat penegak hukum untuk turut serta dalam pembinaan sesuai kapasitasnya yang tepat dan benar terkait perilaku seksual dan pernikahan di kalangan masyarakat Indonesia.
Baca juga: MUI: Disertasi pembolehan seksual nonmarital menyimpang
Saat ini, kata dia, masyarakat mengakui dan menjunjung tinggi kebebasan ilmiah dan kebebasan akademis di perguruan tinggi yang dijamin undang-undang.
Kendati begitu, lanjut dia, sebagai lembaga akademisi dan ilmiah seharusnya UIN Sunan Kalijaga selaku otoritas penguji disertasi Abdul Aziz untuk mampu memahami dengan cermat dinamika yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia, termasuk perilaku seks dan pernikahan.
Menurut dia, jangan sampai Indonesia justru menjadi negara yang melegalkan seks bebas karena bertentangan dengan nilai Pancasila. Jika rektor, direktur pascasarjana dan promotor cerdas serta peka seharusnya melalui jalur keilmuan mencegah budaya seks bebas.
Baca juga: UIN Suka minta disertasi soal hubungan seksual nonmarital direvisi
Baca juga: Fatayat Lebak : Perilaku seks bebas akibat lemahnya pendidikan agama
"UIN Sunan Kalijaga melakukan kegiatan ilmiah menambah maraknya budaya seks bebas yang bertentangan dengan nilai Pancasila serta menambah keresahan, kekhawatiran dan ketakutan orang tua/masyarakat akan budaya seks bebas di luar nikah," katanya.
Dia mendesak Presiden Joko Widodo melalui menteri agama untuk melakukan tindakan yang tegas terhadap Direktur Pascasarjana dan Rektor UIN Sunan Kalijaga.
Jika perlu, kata dia, menggantinya mereka dengan guru besar yang bukan hanya kredibel dari sisi akedemis tetapi mempunyai kepekaan sosial dan komitmen yang tinggi kepada Pancasila dan moral bangsa Indonesia.
Baca juga: Komnas Perempuan: LGBT dan seks bebas tidak ada di RUU PKS
Baca juga: Penulis "Saatnya Aku Belajar Pacaran" mengaku salah
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019