Serang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang meminta pemerintah secepatnya menerbitkan Surat Kesepakatan Bersama tiga menteri (SKB) atau Keputusan presiden, untuk membubarkan Ahmadiyah supaya konflik tidak berlarut-larut. "Kalau SKB tiga menteri dianggap tidak kuat karena beberapa tahun lalu sudah dikeluarkan, sebaiknya dikeluarkan keputusan presiden untuk membubarkan Ahmadiyah," kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin usai membacakan pernyataan sikap MUI Kota Serang pada acara tablig akbar di Ponpes Al-Mubarok Kota Serang, Selasa. Dalam pernyataan sikap tersebut, MUI Kota Serang menyebutkan beberapa alasan mereka menolak dengan tegas keberadaan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), antara lain, JAI telah dinyatakan sesat dan menyesatkan oleh MUI Pusat sejak 1980, dan hingga saat ini pernyataan MUI Pusat itu belum dicabut, demikian pula dengan keputusan Kejaksanaan Agung (Kejagung) yang melarang penyebaran faham dan organisasi JAI di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Alasan lainnya, JAI berpotensi menimbulkan keresahan sosial di masyarakat. Bahkan, JAI telah terbukti menyebabkan terjadinya perpecahan dan tindakan kekerasan di antara warga bangsa Indonesia. Atas dasar alasan-alasan itulah, kata Amas, MUI Kota Serang menyatakan sikap mendukung seluruh upaya MUI Pusat dalam mempercepat pembubaran JAI di seluruh Indonesia. MUI juga, menyerukan kepada seluruh warga JAI untuk melakukan rekonsiliasi dan pertobatan nasional sehingga tercipta suasana damai di Indonesia. "MUI Kota Serang juga mendesak Pemkot Serang dan seluruh pihak terkait agar secepatnya mengambil langkah-langkah strategis dalam mendeteksi dini dan pelarangan terhadap munculnya aliran Ahmadiyah di Kota Serang," tegas Amas, di hadapan ratusan santri, tamu undangan, dan beberapa pejabat Pemkot Serang Selanjutnya, MUI Kota Serang juga menyerukan kepada umat Islam di Kota Serang untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan anarkis, serta menyerukan kepada seluruh MUI kabupaten/kota di wilayah Banten agar menolak kehadiran aliran JAI.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008