"Jadi sama sekali untuk bunga atas sisa pembayaran eks Jembatan Palu IV tidak ada dalam APBD, baik APBD murni maupun APBD Perubahan 2019," ujarnya.
Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan tidak akan membayar bunga utang atas sisa pembayaran pembangunan eks Jembatan Palu IV senilai Rp18 miliar.
Kepastian itu dapat dilihat dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Palu Tahun Anggaran 2019 yang tidak memuat item belanja untuk itu.
"Sama sekali untuk tahun anggaran 2019 tidak ada kita anggarkan untuk membayar bunga sisa pembangunan eks Jembatan Palu IV," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu, Irmawati Alkaf dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu bersama TAPD Kota Palu di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Selasa.
Baca juga: Alimudin: Telusuri aliran fee Jembatan IV Palu Rp2 miliar ke DPRD
Pernyataan itu, ia lontarkan menjawab pertanyaan anggota Banggar DPRD Palu, Alimudin Alibau yang tidak setuju jika Pemerintah Kota Palu memasukkan pembayaran bunga sisa pembangunan Jembatan Palu IV sebesar Rp18 miliar itu ke PT Global Daya Manunggal selaku kontraktor pembangunan jembatan tersebut kala itu.
"Jadi sama sekali untuk bunga atas sisa pembayaran eks Jembatan Palu IV tidak ada dalam APBD, baik APBD murni maupun APBD Perubahan 2019," ujarnya.
Untuk lebih meyakinkan pernyataannya, ia mempersilakan seluruh anggota Banggar DPRD Palu memeriksa daftar belanja dalam APBD 2019 maupun APBD Perubahan 2019.
Baca juga: Akhir dari romantisme jembatan lengkung Palu IV
Sisa pembanyaran Jembatan IV Palu yang mesti dibayarkan oleh Pemkot Palu sekitar Rp32 miliar, meliputi bunga atas sisa pembayaran yang terus membengkak hingga Rp18 miliar dan sisa biaya pembangunan sebesar Rp14 miliar.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019