Depok (ANTARA News) - Anggota Komisi D DPRD Kota Depok Imam Budi Hartono menegaskan pihak sekolah harus bersikap transparan dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar penggunaan BOS benar-benar bermanfaat bagi sekolah dan murid."Harus ada laporan digunakan apa saja dana BOS tersebut. Laporan tersebut bisa tiga atau enam bulan sekali," kata anggota Fraksi PKS, DPRD Kota Depok, Imam, menanggapi pemberian BOS pendamping sebesar Rp26 miliar, di Depok, Selasa.Laporan rutin tersebut dimaksudkan agar tidak ada penyalahgunaan dana tersebut. "Harus ada rencana penggunaan dana tersebut," katanya.Menurut dia, selama ini pemantauan terhadap penggunaan dana BOS kurang efektif, sementara DPRD tidak bisa terlibat terlalu jauh mengenai penggunaan dana BOS yang dilakukan pihak sekolah.Harus tegas peruntukannya! Dikatakannya hingga saat ini pihaknya masih menerima sejumlah keluhan dari para orangtua siswa yang masih dimintai dana operasional tambahan dari pihak sekolah. Ia mengharapkan pihak komite sekolah juga melakukan pengawasan terhadap dana BOS yang telah diberikan. Pemkot Depok memberikan Biaya Operasional Sekolah (BOS) pendamping kepada sejumlah sekolah. Bantuan tersebut diberikan kepada 232 ribu siswa sekolah negeri dan swasta di Depok dengan total dana bantuan sebesar Rp 26 miliar. Walikota Depok Nurmahmudi Ismail mengatakan dana tersebut akan diberikan dalam dua periode. Dengan rincian 136.000 siswa yang berada di 300 sekolah negeri dan 95.283 siswa yang berada di 200 sekolah swasta.Dikatakannya dana tersebut diberikan tiap enam bulan. Setiap siswa akan menerima dana sebesar Rp 10 ribu per bulan. Dengan alokasi dana BOS pendamping adalah sebesar Rp 13 miliar per enam bulan.Mantan Presiden PKS tersebut mengharapkan dengan pemberian dana BOS tersebut kegiatan belajar mengajar para siswa tidak akan terhambat, sehingga pendidikan bisa dinikmati oleh semua. Dikatakannya BOS pendamping diberikan untuk mengurangi beban para orangtua dalam kegiatan belajar anaknya. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Etty Suharyati, mengatakan penggunaan dana BOS pendamping memiliki petunjuk teknis yang sama dengan penggunaan BOS reguler yang berasal dari pemerintah pusat. Ia mengatakan penggunaan BOS untuk pembiayaan ulangan umum dan harian, pembelian buku teks pelajaran, biaya pendaftaran masuk sekolah, pembiayaan kegiatan siswa, pembelian buku, alat tulis, dan lainnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008