Sebagian kendaraan bermotor roda dua yang dicuri berjenis matik

Samarinda (ANTARA) - Polresta Samarinda telah menetapkan sebanyak 16 tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) dalam operasi yang digelar selama dua pekan terakhir.

Dari 16 tersangka tersebut, didapatkan 12 barang bukti kendaraan hasil curian terdiri dari 10 unit kendaraan roda dua dan dua unit mobil.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa kepada awak media di Samarinda, Selasa, mengatakan bahwa 16 tersangka tersebut beberapa diantaranya merupakan residivis kasus yang sama dan sebagian orang merupakan tersangka baru.

Bahkan dari sejumlah tersangka tersebut, juga didapati sejumlah anak remaja yang ikut terjaring operasi tindak kejahatan.

" Tersangka kita amankan dari beberapa Polsek, seperti Polsek Samarinda Kota dan Polsek Sungai Pinang, saat ini tersangka masih dalam proses penahanan pihak kepolisian,"jelasnya.

Dalam operasi tersebut, Damus mengakui bahwa ada tersangka yang terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas kepolisan, karena memberikan perlawanan.

" Sempat terjadi duel antara petugas dengan tersangka yang saat itu menggunakan senjata tajam, akhirnya petugas melumpuhkannya dengan timah panas," jelasnya.

Ia memaparkan selama bulan Agustus tahun 2019, terdapat 12 laporan kasus curanmor di Samarinda. Rata-rata, kendaraan roda dua yang dicuri didominasi oleh kendaraan jenin motor matic.

Damus menyebutkan, ini terjadi bukan karena motor matic mudah untuk dicuri, melainkan karena kebutuhan masyarakat yang dinilai lebih menyukai motor matik.

"Bukan karena mudah untuk dicuri, tetapi karena motor matik lebih diminati di pasaran sehingga mudah bagi pelaku untuk menjualnya," imbuh Damus.

Baca juga: Polisi ungkap bisnis prostitusi daring di Samarinda

Baca juga: Polisi tangkap pelaku pemukulan terhadap wanita bersembahyang

Baca juga: Polisi gerebek pabrik sabu rumahan di Samarinda

Dirinya mengungkapkan, rata-rata pelaku menjual barang hasil curiannya seharga 1-3 juta rupiah ke penadah. Bahkan ada beberapa pelaku yang menjual barang curiannya ke luar kota untuk menghilangkan jejaknya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kukar ini menerangkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mencari barang hasil curian yang berada di luar kota.

"Kendaraan tersebut masih berada di luar pulau dan sedang dikejar oleh tim Jatanras Polresta Samarinda," ungkap Damus.

Dalam kesempatan ini juga, Damus menghimbau kepada masyarakat agar menambahkan kunci ganda pada setiap kendaraan mereka, terutama saat sedang memarkirkan kendaraan, ataupun meminta pengawasan lebih kepada pengelola parkir.

Akibat perbuatan mereka, 16 tersangka ini akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta: Arumanto
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019