Jakarta (ANTARA News) - Kenaikan tarif angkutan umum DKI Jakarta rata-rata sebesar 20 persen kecuali untuk bus sedang (metromini, kopaja) yang naik sebesar 17 persen.
Usulan kenaikan tersebut diserahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas pertimbangan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) kepada DPRD untuk mendapat persetujuan, Senin (2/6) malam.
"Tadi malam sudah saya sampaikan ke DPRD dan sudah mulai dibahas tadi pagi. Kenaikan sebesar 17 sampai 20 persen," kata Gubernur Fauzi Bowo di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Tarif baru yang disetujui DTKJ adalah bus patas sebesar Rp2.400 untuk umum dan Rp700 untuk pelajar. Sementara untuk bus reguler, tarif baru yang diusulkan adalah Rp2.280 untuk umum dan Rp700 untuk pelajar, bus sedang sebesar Rp2.340 untuk umum dan dan Rp700 untuk pelajar, serta tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB) menjadi Rp2.900 untuk umum dan pelajar.
Ketua DPRD Ade Surapriatna menyatakan pihaknya telah menerima surat permohonan persetujuan dari DTKJ bernomor38/I/DTKJ/2008 tertanggal 2 Juni 2008 tersebut dan meneruskannya ke komisi B untuk dilakukan pembahasan.
"Gubernur minta persetujuan kenaikan tarif, harus dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD. Komisi B akan melakukan pengkajian, kenapa naiknya harus seperti ini," kata Ade.
Namun Ade menyebut bahwa pengkajian itu tidak akan dapat diselesaikan secepatnya seperti yang diharapkan Gubernur, karena DPRD masih harus melakukan pengkajian, termasuk memanggil Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) untuk memberikan keterangan jika dinilai perlu.
Gubernur menyatakan dirinya berharap DPRD segera melakukan pembahasan hari Selasa sehingga Rabu (4/6) kenaikan tarif itu sudah dapat dijalankan, namun Ade menyebut Dewan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Mekanismenya gak mungkin, kalau lewat Rapim saja, mungkin bisa. Tetapi kita mungkin akan mengundang Organda juga, yang pada prinsipnya akan butuh waktu," kata Ade.
Namun ia menyebut bahwa paling lambat hari Jumat (6/6) pembahasan diharapkan sudah selesai sehingga kenaikan tarif baru bisa diterapkan sejak Senin (9/6).
Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari yang diusulkan oleh Organda sebelumnya yang meminta kenaikan hingga 84 persen, namun lebih tinggi dari yang ditetapkan Departemen Perhubungan yakni sebesar rata-rata 15 persen.
Sementara itu, di lapangan, beberapa pengusaha angkutan umum melakukan penyesuaian sendiri terhadap kenaikan harga BBM dengan menaikkan tarif sendiri.
Bus sedang seperti mikrolet dan Kopaja misalnya, memberlakukan tarif sebesar Rp2.500 dan bus kecil memberlakukan tarif hingga Rp4.500.
Ade menyebut pihaknya akan berusaha menekan tarif tersebut agar tidak semakin membebani masyarakat, termasuk melakukan pembulatan angka agar memudahkan pembayaran.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008