Kabupaten Banjarnegara (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pemerintah daerah, khususnya kabupaten, untuk membuat produk hukum yang mengatur sanksi bagi pembuang sampah di sungai.

"Terkait dengan sungai, ke depannya kita harus hati-hati, karena sungai saat ini jadi tempat pembuangan sampah terbesar. Nantinya, sampah itu berakhir di laut," ujar Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Selasa.

Padahal, di sungai dan laut ada populasi fauna dan flora yang harus dilestarikan, kata dia.

Saat ini pemerintah kota banyak yang sudah memproduksi peraturan daerah (perda) terkait pembuangan sampah di sungai.

Namun, tidak demikian dengan kabupaten. Dari 416 kabupaten yang ada di Indonesia, hanya dua daerah yang sudah memiliki dasar penegakan hukum bagi pembuang sampah di perairan umum itu.

"Kabupaten yang sudah buat perda itu di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bali," ungkap Slamet.

Menurut dia, pembuatan perda soal sampah di tingkat kabupaten sudah tidak bisa ditunda.

Slamet mengatakan Sungai Serayu, perairan umum yang membentang sepanjang 181 kilometer di Jawa Tengah itu, bisa dijadikan contoh kasus, yang menunjukan urgensi pembuatan perda sampah di kabupaten.

Ia menjelaskan aliran Sungai Serayu melewati beberapa kabupaten, di antaranya Wonosobo, Purbalingga, Cilacap, Banyumas, dan Banjarnegara. "Kami harap daerah-daerah ini sama-sama membuat kesepakatan untuk menjaga kebersihan Sungai Serayu," ungkap Slamet.

Menurut dia, Menteri KKP Susi Pudjiastuti juga kerap mengimbau daerah untuk membuat perda tersebut.

Terkait imbauan pejabat KKP tersebut, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengaku bakal membahasnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Insha Allah, kita rapatkan bersama OPD. Mudah-mudahan tidak begitu lama dan bisa segera membersihkan sampah yang ada di sungai," kata Budhi.

***1***


Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019