Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 12 kementerian lembaga (KL) tidak melaporkan penerimaan hibah luar negeri pada tahun anggaran 2007, senilai Rp1,3 triliun.
"Pendapatan hibah diterima oleh 12 kementrian negara/lembaga baik berupa uang maupun barang atau aset tidak dilaporkan dan dipertanggungjawabkan," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution usai penyampaian pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) di gedung DPR, Selasa.
Sementara itu, Auditor Utama BPK, Syafri Adnan Baharudin menjelaskan ke-12 kementrian dan lembaga negara yang tak melaporkan hibahnya adalah, Komisi Pemilihan Umum, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Tenaga Nuklir, Bappenas, Departemen Kesehatan, Kementrian Kesejahteraan Rakyat, Komisi Nasional HAM, Departemen Pertahanan, Departemen Dalam Negeri, Departemen Agama, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepolisian RI.
"Jumlahnya 1,3 triliun, yang terbesar adalah Departemen Pertahanan," katanya.
Syafri menjelaskan sebenarnya pencatatan hibah telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 2/2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri serta Surat Edaran Dirjen Anggaran Depkeu No 67/2006 tentang pengelolaan hibah.
"Tapi, itu belum cukup," katanya.
Untuk itu, kata Syafrie, BPK akan meminta komite standar akuntansi untuk mengeluarkan akuntansi tentang hibah pada tahun ini untuk memperjelas aturan main pengelolaan hibah.
Kurang pengetahuan tentang ketentuan hibah?!
Sedangkan Sesmeneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Sestama Bappenas Syahrial Loetan mengakui memang ada beberapa kementrian dan lembaga yang belum mencatatkan hibahnya dalam APBN, namun itu lebih dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang ketentuan hibah.
"Akan terus kita sosialisasikan," katanya.
Persoalan lain, katanya, adalah siklus waktu APBN dan pencairan hibah yang berbeda, serta permintaan dari pemberi donor yang sering kali tidak sinkron dengan peraturan di dalam negeri.
Syahrial juga menyambut baik usulan BPK untuk membentuk sistem akuntansi khusus hibah.
Untuk tahun ini, Departemen Keuangan juga telah melansir masih banyak kementerian/lembaga negara disinyalir belum melaporkan pendapatan hibah sehingga realisasi penerimaan negara dari hibah sampai pertengahan Mei 2008 baru 13,2 persen atau 42,96 juta dolar AS dari nilai hibah yang ditetapkan di APBNP 2008, senilai 329 juta dolar AS.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008