Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla meminta para bendahara Partai Golkar dari tingkat pusat hingga ke bawah menjalankan sistem keuangan yang transparan, tidak KKN dan tidak melanggar UU.
"Kalau tidak maka tentu kita tidak bisa jadi partai yang baik," kata Jusuf Kalla yang juga Wakil Presiden di depan ratusan bendahara Partai Golkar di seluruh Indonesia saat membuka Rakor Teknis Bendahara Partai Golkar di Jakarta, Selasa. Rakornis juga dihadiri oleh Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Surya Paloh.
Jiwa partai, lanjut dia, harus transparan sama seperti halnya pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya. "Kita (pemerintah -red) tidak ingin bicara tidak boleh ada KKN tapi di dalam partai ternyata ada KKN."
Kalla juga berpesan bendahara yang baik adalah yang mampu menjalankan sistem keuangan Pemilu secara efisien, karena Pemilu memang membutuhkan logistik yang baik.
"Pemilu tidak dimenangkan oleh uang, sekiranya Pemilu dimenangkan karena uang maka partai yang kayalah yang selalu menang, padahal tidak, kenyataan di mana-mana. Partai yang kekurangan logistik tentu harus memiliki strategi lain, jadi harus bisa
meyakinkan pengurus bagaimana bekerja secara efisien," katanya.
Ia juga berpesan, bendahara yang baik adalah yang mampu mencari sumber-sumber keuangan yang sesuai UU dan anggaran dasar partai dengan baik dan mampu melaksanakan pengelolaan keuangan yang baik dan teratur.
Kalla juga meminta Bendahara mampu memotivasi tidak hanya pengurus, tetapi juga seluruh anggota agar memenuhi kewajibannya (membayar iuran -red) untuk mendukung partai menjalankan programnya menuju Pemilu yang akan datang.
Ia menegaskan keinginannya membawa Golkar lebih tertib sehingga tumbuh lebih kuat dan tetap menjadi partai terbesar.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary di tempat sama juga mengingatkan bahwa UU no 10/2008 membatasi sumber dana Pemilu perorangan tidak boleh lebih dari Rp1 miliar untuk satu periode kampanye dan badan usaha non pemerintah maksimal Rp5 miliar.
"Identitas penyumbang harus jelas, alamat jelas dan berapa besarnya. Tidak ada yang gaib," katanya.
Jika dilanggar, diancam dengan pidana paling cepat empat bulan dan paling lama 24 bulan atau denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp5 miliar, ujarnya.
"Dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, penyumbang tidak jelas dan dari pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD hingga BUM Desa. Yang terbukti menerima diancam pidana minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan atau denda minimal Rp12 juta dan maksimal Rp36 juta," katanya.
Sumbangan hanya berasal dari parpol sendiri, calon-calon anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dari partai bersangkutan dan dana dari perorangan dan perusahaan/ badan usaha non pemerintah seperti yang disebutkan sebelumnya, tambahnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008