Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, tersangka kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR dan penegak hukum, Selasa, dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Hari ini adalah penyerahan berkas atau pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntutan," kata penasihat hukum Burhanuddin, M Assegaf setelah mendampingi kliennya dalam pelimpahan berkas di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa.
Assegaf mengatakan, berkas Burhanuddin akan diproses di tahap penuntutan selama-lamanya 14 hari, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Diharapkan dalam dua minggu kedepan, perkara pak Burhan sudah bisa disidangkan," kata Assegaf mengutip keterangan penuntut umum.
Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, penahanan Burhanuddin juga beralih dari kewenangan penyidik ke kewenangan penuntut umum.
Penuntut umum, kata Assegaf, memperpanjang penahanan kliennya selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, Burhanuddin menyatakan siap menghadapi persidangan.
"O..tentu siap tentu," kata mantan Gubernur BI itu singkat, sembari berjalan meninggalkan gedung KPK.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Kelima tersangka itu telah ditahan.
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.
Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka.
Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.
Pada pemeriksaan di KPK, mantan ketua sub panitia perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008