Pasuruan (ANTARA News) - Ratusan anggota Forum Umat Islam (FUI) Pasuruan melalui Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (3/6), menuntut Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan.H Sodiq, salah seorang perwakilan umat, menuntut agar FPI dan Laskar Islam dibubarkan, karena terkait serangkaian tindakan anarkisme yang dilakukannya di sejumlah tempat."Tindakan kekerasan yang dilakukan FPI tidak layak dilakukan di Indonesia," kata H Sodiq menegaskan seraya menambahkan bahwa Indonesia bukan negara Islam, tapi negara Pancasila yang menghargai keberagaman. Syaifuddin, perwakilan umat yang lain menambahkan, tindakan kekerasan dan main hakim sendiri yang dilakukan FPI ada benang merah dengan tindakan-tindakan yang dilakukan di berbagai tempat dengan kasus berbeda. "Tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan FPI telah melanggar undang-undang dan Pancasila," kata Syaifuddin. Ia mengakui, keberadaan FPI legal formal. Namun atas tindakan-tindakan yang anarkis yang telah dilakukannya itu, FPI patut untuk dibubarkan. Syaifuddin mengungkapakan, aksi demo puluhan umat ke Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri tersebut, dilakukan secara spontinas. Namun jika tetap tidak ada tindakan nyata, aksi demo tuntutan pembubaran FPI akan dilakukan dengan jumlah lebih besar lagi. Mustofa, wakil umat yang lain menambahkan, tindakan anarkis yang dilakukan FPI jika tetap dibiarkan akan memancing konflik horizontal. Kepala Kejaksaan Kabupaten Pasuruan, Adi Sutanto berjanji akan menindaklanjuti aspirasi umat Islam di Kabupaten Pasuruan ke jenjang lebih atas. Namun Adi Sutanto mengemukakan, kewenangan untuk membubarkan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan ada di pemerintah, yakni Menteri Dalam Negeri. Hal senada juga diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, Budi Setiyawan. Ia menegaskan, jika melihat fakta serangkaian aksi kekerasan yang telah dilakukan FPI, patut ada tindakan tegas. Namun Budi menegaskan, kewenangan untuk membubarkan FPI sebagai organisasi kemasyarakatan itu ada pada Menteri Dalam Negeri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008