Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya mempersilahkan salah satu aparatur sipil negara (ASN) setempat berinisial SA yang terlibat rasisme pada saat demo di Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu diproses hukum.
"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya M. Fikser di Surabaya, Selasa.
Baca juga: Pengamat: Kerusuhan di Papua bukan akibat rasisme
Baca juga: Polres Manokwari gelar silaturrahim antar suku
Baca juga: Organisasi pemuda di Papua minta aparat usut tuntas aksi rasis
Fikser membenarkan bahwa ASN yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim itu merupakan jajaran Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari. Sebagai lembaga pemerintahan, lanjut dia, Pemkot Surabaya tentu akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut Fikser, sebagai aparat pemerintahan, memang sudah selayaknya menjaga etika dalam bermasyarakat. Bahkan, lanjut dia, sebagai ASN juga sudah sepatutnya bekerja secara professional dan mengedepankan pelayanan untuk masyarakat.
"Hal itu sudah diatur dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga sikap dan tindakan dalam bermasyarakat," katanya.
Ia juga menambahkan, dalam undang-undang, pegawai ASN itu berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. "Seharusnya kita menjaga itu. Kita ini petugas masyarakat sebagaimana dalam sumpah kita," kata dia.
Bagi dia, siapapun dan dengan alasan apapun memang dilarang berbuat rasisme, sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan," katanya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Surabaya Eddy Christijanto mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Menurut dia, SA saat ini menjabat sebagai staf di Kantor Kecamatan Tambaksari dan merangkap pula sebagai deteksi dini kecamatan.
"Deteksi dini itu kalau dikepolisian semacam intelkam. Jadi harusnya memang lebih banyak diam dan mengamati. Itu sudah saya sering ingatkan kepada jajaran," katanya.
Lebih lanjut, Eddy memastikan akan segera melaporkan hal ini kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Status PNS yang bersangkutan akan ditentukan kemudian. "Nanti setelah kita laporkan ke Bu Wali untuk ditindaklanjuti," katanya.
Eddy mengatakan pihaknya tidak tahu kenapa SA melakukan tindakan tersebut. Padahal, lanjut dia, dalam keseharian, SA dikenal sebagai pribadi yang baik dalam bekerja. "Nanti akan segera kita panggil juga untuk dimintai keterangan," kata Eddy.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019