Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, mengatakan pihaknya akan menjalin kerjasama dengan Menteri Koordinator Politik dan Kemamanan (Menko Polkam) Widodo AS untuk mengkoordinasikan wacana pembekuan Front Pembela Islam (FPI). "Secara utuh tentu nanti dalam kapasitas Polhukam yang akan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan itu," kata Mardiyanto, ketika ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendagri menegaskan, pembekuan FPI merupakan upaya koordinatif beberapa pihak, bukan hanya wacana dari Departemen Dalam Negeri. "Ini terkoordinasi, bukan hanya mendagri saja," katanya. Pembekuan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas), menurut dia, harus dilakukan sesuai dengan aturan perundangan. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan, pemerintah akan memberikan peringatan sebanyak dua kali kepada ormas tertentu sebelum meminta fatwa pembekuan kepada Mahkamah Agung tentang pembekuan organisasi tersebut. Mendagri juga mengatakan, pemecahan masalah FPI juga melibatkan kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Bukan hanya Mendagri yang bisa membubarkan, tetapi tentu dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian," katanya. Kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan itu terutama untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran hukum. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta sependapat dengan upaya hukum atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum FPI. "Orang per orang yang melakukan pelanggaran ditangkap," kata Andi yang juga ditemui di gedung KPK. Andi menegaskan FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum di Departemen Hukum dan HAM. Oleh karena itu, katanya, pemerintah sebaiknya mengutamakan penegakan hukum. "Penegakan hukum saja, tidak usah melihat FPI," kata Andi. Dia menambahkan, jika wacana pembekuan FPI terus bergulir, itu kewenangan Menteri Dalam Negeri dan pihak terkait yang berwenang menangani masalah organisasi kemasyarakatan. "Bisa dibekukan, bisa dibubarkan kalau dia melanggar aturan-aturan ormas," kata Andi. (*)

Copyright © ANTARA 2008