Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi IX DPR, Paskah Suzetta, Selasa, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada sejumlah anggota DPR.
Juru Bicara KPK, Johan Budi memastikan Paskah tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena ada keperluan lain.
"Setelah saya konfirmasi kepada penyidik, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada keperluan lain," kata Johan.
Oleh karena itu, rencananya KPK akan menyusun jadwal lagi untuk meminta keterangan Paskah yang kini menjabat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Selain Paskah, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi IX DPR, Emir Muis. Politisi PDIP yang kini menjadi Ketua Panitia Anggaran DPR itu juga dipastikan tidak memenuhi panggilan KPK.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Kelima tersangka itu telah ditahan.
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada mantan pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga mantan Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.
Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang itu kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi kemana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka.
Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada Panitia Perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.
Pada pemeriksaan di KPK, mantan Ketua Sub Panitia Perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidra Abidin, yang disebut menerima uang itu dari Rusli, membantah aliran dana BI. (*)
Copyright © ANTARA 2008