Jakarta (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana 20 tahun dalam kasus kematian aktivis HAM Munir, yang sebelumnya menjalani hukuman di LP Cipinang, Jakarta, sejak tanggal 23 Mei telah dipindahkan ke LP Sukamiskin, Bandung. "Pollycarpus sudah pindah ke LP Sukamiskin. Pemindahan itu atas permintaan keluarga, karena istri dan anak Polly ada di Bandung," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Adi Prabowo, di Jakarta, Selasa. Akbar menjelaskan proses pemindahannya dilakukan sejak tanggal 23 Mei. Pollycarpus menghuni LP Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat (25/1). Pollycarpus akan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara potong masa tahanan, termasuk dua tahun yang pernah dia jalani di LP Cipinang saat menjalani putusan Mahkamah Agung sebelumnya. (*)

Copyright © ANTARA 2008