Pamekasan (ANTARA News) - Dinas P dan K Pamekasan, Madura, akhirnya memecat guru SMP Negeri 2 Pamekasan yang ketahuan berfoto bugil dengan pria selingkuhannya, seorang PNS di lingkungan Dinas Perhubungan Pamekasan. Kepala Dinas P dan K Pamekasan, Yusuf Suhartono, Senin (2/6), menyatakan pemecatan Ri dilakukan setelah pihaknya menerima laporan tertulis dari istri selingkuhan Ri. Menurut dia, dalam surat laporan yang disampaikan ke Dinas P dan K Pamekasan, istri Ri juga menyertakan foto bugil keduanya yang kini sudah beredar luas di kalangan masyarakat Pamekasan. "Tapi waktu itu saya tidak langsung percaya begitu saja tentang laporan yang saya terima. Tapi setelah saya cek dan minta keterangan ke pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk hasil penelitian Bawasda Pamekasan, yang bersangkutan memang benar melakukan perbuatan seperti itu," kata Yusuf Suhartono. Menurut Yusuf, hingga ada keputusan lebih lanjut, maka Ri tidak diperkenankan lagi mengajar. "Kalau dia mengajar lagi bagaimana citra pendidikan di Pamekasan ini," kata Yusuf yang mantan kepala SMA Negeri Pamekasan. Sementara selingkuhan Ri kini juga mulai diproses di internal Dishub dan Bawasda (Badan Pengawas Daerah) Pamekasan. "Saya sudah memerintahkan Bawas untuk mengusut tuntas hal itu, karena terus terang ini sangat mencemarkan citra PNS di Pamekasan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Djamaludin Karim. Foto bugil Ri dan selingkuhannya yang merupakan PNS Dishub golongan II/C kini marak beredar di pemilik HP di Pamekasan. Foto mereka diambil di sebuah penginapan di Pamekasan. Akibat perbuatan suaminya, maka Wa yang kini hamil tua memilih pisah ranjang. Demikian juga dengan suami Ri. Kepala Dinas P dan K Pamekasan Yusuf Suhartono menjelaskan, kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum guru di Pamekasan sudah berulang kali. Tapi yang berfoto bugil hingga tersebar luar ke masyarakat baru kali ini. "Ini berarti yang terparah. Apalagi Pemkab Pamekasan telah bersepakat dari dulu menerapkan syariat Islam," ujar Yusuf Suhartono. (*)
Copyright © ANTARA 2008