Tetapi tidak pula untuk menghapus ini membuat pengesahan KUHP tertunda, menghapus itu tidak akan merubah apa pun dari KUHP nantinya, jadi tinggal hapus saja

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan menyebutkan delik penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court tidak perlu diatur seperti yang tercantum dalam Rancangan KUHP yang sedang digodok DPR RI.

Luhut MP Pangaribuan di Jakarta, Selasa, mengatakan, pasal tersebut harus dihapuskan sebelum KUHP disahkan oleh DPR RI sebab jika tetap dipertahankan, dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk pada peradilan Indonesia.

"Dampaknya lebih jauh dari sekadar over kriminalisasi, karena pasal itu sebenarnya substansi dari contempt of court yang ada di Inggris, tidak mungkin kita transplantasikan aturan itu, ginjal kita normal ditambah ginjal lagi, akan hancur tubuh ini," ucap dia, mengumpamakan.

Inggris menerapkan contempt of court karena peradilan mereka menggunakan sistem adversarial, yakni mengadu argumen, bukti dan fakta dipersidangan untuk menemukan kebenaran.

"Jadi hakim disana sifatnya pasif, oleh karena itu ada contempt of court (untuk melindungi), tapi kita menggunakan sebaliknya kebenaran itu dikejar, hakim aktif. Hakim bisa mengusir siapa saja yang menghina peradilan, dan juga diatur di aturan lain pidananya kalau ada penghinaan atau ujaran," tuturnya.

Justru menurut dia, menciptakan peradilan jujur, saat ini merupakan prioritas yang sangat penting daripada mengundangkan delik penghinaan terhadap pengadilan dalam KUHP yang dirumuskan dalam pasal 281 tersebut.

"Tetapi tidak pula untuk menghapus ini membuat pengesahan KUHP tertunda, menghapus itu tidak akan merubah apa pun dari KUHP nantinya, jadi tinggal hapus saja," ujar Luhut.

Peradi tetap mengharapkan DPR RI bisa mengesahkan Rancangan KUHP, jadi KUHP sebelum masa jabatan legislator periode 2014-2019 berakhir.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019