Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan sejumlah upaya untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional serta upaya mendukung percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Nasional.

"Beberapa hal sudah kami lakukan dalam pembangunan simpul jaringan di Kalteng," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Selasa.

Kebijakan Satu Peta Nasional atau One Map Policy merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam hal informasi geospasial. Kebijakan itu pertama kali dilaksanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010 dan terus berlanjut hingga saat ini di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Presiden Jokowi luncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta

Adapun yang telah dilakukan Kalteng untuk mendukung hal itu, mulai dari menjalin kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di daerah.

Kemudian, menyusun regulasi atau kebijakan terkait penyelenggaraan simpul jaringan, berupa peraturan Gubernur Kalteng Nomor 19 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Simpul Jaringan Informasi Geospasial yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam keputusan Gubernur Kalteng.

Selanjutnya, penyediaan infrastruktur dan jaringan guna mendukung penyelenggaraannya, berupa server untuk pengelolaan data dan informasi geospasial yang tersedia di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, serta software open source untuk portal Palapa maupun Sekretariat Tim Pengelolaan Data atau Informasi Geospasial di Bappedalitbang.
Baca juga: Presiden: Kebijakan Satu Peta bisa hapus perizinan
Baca juga: Kebijakan Satu Peta dinilai buat iklim investasi lebih baik
"Kami juga telah melaksanakan bimbingan teknis kepada admin geospasial pada masing-masing perangkat daerah bekerja sama dengan BIG," ungkapnya di sela rakor dan bimtek penguatan jaringan informasi geospasial nasional regional Kalimantan.

Tidak kalah penting, pihaknya juga melakukan inventarisasi terhadap permasalahan tumpang tindih antar peta tematik, khususnya pada sektor tata ruang, hak pertanahan, kehutanan, perkebunan, ESDM, transmigrasi serta perizinan yang difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait hal itu dan melakukan pengumpulan dan pengolahan data geospasial oleh perangkat daerah terkait, selaku unit produksi atau pun penanggung jawab data.

"Kami siap bekerja secara maksimal untuk mewujudkan penyediaan basis data informasi geospasial, guna mendukung perencanaan pembangunan yang terkoordinasi, terintegrasi dan berkesinambungan," jelasnya.
Baca juga: Kalteng percepat penyelesaian kebijakan satu peta
Baca juga: Jakarta Satu, cara pemerintah DKI Jakarta luncurkan sistem peta dasar tunggal

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019