Kedua manfaat besar ini yang nantinya akan menghasilkan pertumbuhan inklusi keuangan Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan tiga negara yaitu Singapura, Jepang, dan Malaysia untuk melakukan studi pengawasan dan mengembangkan financial technology (fintech).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kerja sama itu akan dilakukan melalui otoritas keuangan Singapura yaitu Monetary Authority of Singapore (MAS), Japan Financial Services Authority, dan Securities Exchange Commission Malaysia.
“Dalam waktu dekat akan segera menandatangani kerja sama dengan Securities Exchange Commission Malaysia, dan sedang melakukan pembahasan mekanisme kerja sama dengan Japan Financial Services Auhority,” katanya saat ditemui di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa.
Wimboh menjelaskan, melalui kerja sama tersebut menjadi salah satu usaha OJK dalam menjalin suatu hubungan dengan para pelaku industri fintech di Indonesia maupun manca negara sehingga bisa membangun sebuah wadah diskusi serta kolaborasi antara regulator dan innovator dalam rangka pengembangan IKD.
Dia menuturkan bahwa selain bertugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK juga diwajibkan bisa bersikap pro-inovasi secara bersamaan sehingga diterapkan strategi pengaturan light touch and safe harbor melalui regulatory sandbox dan supervisory technology (suptech).
Menurutnya, dengan adanya strategi berbasis teknologi untuk meningkatkan akses terhadap jasa keuangan merupakan sebuah solusi karena selama ini layanan keuangan domestik masih terbatas.
Selain itu, melalui teknologi ini manfaat produk dan layanan keuangan juga dapat tersentuh sampai kepada masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses ke layanan keuangan formal.
Ditambahkan, adanya pelayanan berbasis teknologi juga diharapkan bisa membuat tingkat literasi keuangan Indonesia menjadi lebih maju.
“Kedua manfaat besar ini yang nantinya akan menghasilkan pertumbuhan inklusi keuangan Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua OJK Nurhaida mengatakan bahwa saat ini OJK mulai menerapkan supervisory technology (suptech) agar mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemantauan terhadap penyelenggara terkait aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Baca juga: OJK: Regulasi Inovasi Keuangan Digital bersifat adaptif, ikuti pasar
Baca juga: OJK resmikan Gesit untuk permudah pencatatan IKD
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019