Jakarta (ANTARA News) - Kandidat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gafur menilai Mendagri telah melakukan kebohongan publik terkait dengan penjelasannya yang memenangkan pasangan Thaib Armayn-Gani Kasuba dalam Pilkada setempat. "Mendagri telah membohongi masyarakat Malut, membohongi saya dan juga Komisi II DPR," kata Gafur kepada pers di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin. Gafur yang saat itu didampingi wakilnya Abdurahim Fabanyo menjelaskan bahwa dalam berbagai kesempatan Mendagri menyatakan tidak akan berpihak pada salah satu kandidat serta akan mengambil keputusan berdasarkan koridor hukum yang berlaku. Tapi pada faktanya, menurut Gafur, Mendagri justru melakukan pemihakan dan dengan segala cara berupaya memenangkan Thaib Armayn walaupun berbagai fakta hukum justru melemahkan pasangan Thaib-Kasuba. Gafur kemudian memaparkan bukti-bukti keberpihakan itu serta pelanggaran hukum yang dilakukan Mendagri tersebut, diantaranya dasar hukum untuk memenangkan pasangan Thaib-Kasuba itu cacat hukum karena perhitungan suara ulang dilakukan oleh anggota KPUD Malut yang telah dipecat, yakni Rahmi Husen dan Nurbaya Soleman. Selain itu, argumentasi Mendagri bahwa pemutus sengketa hasil Pilkada adalah Mahkamah Agung juga keliru berdasarkan Surat Ketua MA Bagir Manan kepada Mendagri tertanggal 14 Mei 2008. Butir (4) surat Ketua MA itu menyebutkan bahwa MA tidak mungkin menentukan siapa yang harus diangkat sebagai gubernur dan wagub karena dengan bertindak demikian, MA akan memasuki fungsi pemerintahan atau administrasi negara yang terlarang bagi MA untuk mencampurinya. "Dengan demikian, apa yang dilakukan Mendagri tersebut telah jelas-jelas melanggar hukum," kata Gafur. Gafur tolak keputusan Pemerintah, gugat ke PTUN, MK! Ditegaskannya pula bahwa pihaknya menolak dengan tegas keputusan pemerintah memenangkan pasangan Thaib Armayn-Kasuba itu karena baik Mendagri mapun Presiden tidak punya kewenangan menentukan pasangan gubernur terpilih. Berdasarkan UU tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa pihak yang menentukan pasangan gubernur/wagub terpilih hasil pilkada adalah DPRD setempat. Terkait dengan amanat UU tersebut serta fatwa MA, DPRD Malut telah melakukan rapat paripurna dan mengusulkan pasangan Gafur-Fabanyo sebagai gubernur terpilih. Atas hal tersebut, Gafur mengatakan, pihaknya akan terus berjuang mencari keadilan diantaranya melalui upaya gugatan ke PTUN serta mengajukan masalah sengketa kewenangan itu ke Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008