Luwuk, Sulteng (ANTARA News) - Karena pemerintah daerah lambat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi sejak 24 Mei lalu, para pemilik pangkalan minyak tanah di Kabupaten Banggai, mengambil jalan pintas dengan menentukan harga BBM bersubsidi semaunya.Akibatnya, harga jual minyak tanah eceran di kabupaten yang berada pada bagian timur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) ini melambung dan dikeluhkan oleh masyarakat setempat.Yuli (36), warga Kelurahan Simpong di Kecamatan Luwuk (ibukota Kabupaten Banggai), Senin, mengatakan pangkalan yang ada di sekitar tempat tinggalnya sudah menjual minyak tanah Rp3.500 per liter, padahal harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat hanya Rp2.500/liter."Harga baru yang diberlakukan pangkalan ini sangat keterlaluan, karena telah memberatkan masyarakat luas," tuturnya. Menurut dia, pemerintah daerah dan Depot Pertamina mestinya menetapkan HET minyak tanah sesaat setelah terjadi kenaikan harga BBM, guna melindungi masyarakat memikul beban berat akibat naiknya harga kebutuhan pokok dan barang lainnya di pasaran kurun beberapa bulan terakhir. Akan tetapi, katanya, pihak-pihak berwenang di daerahnya justru membiarkan keadaan seperti ini terus berlangsung, sehingga semakin menyulitkan masyarakat luas. "Masyarakat sudah mengalami kesulitan akibat naiknya harga kebutuhan pokok dan barang lainnya di pasaran, lalu kemudian ditambah lagi menanggung harga minyak tanah yang sangat tinggi. Dimana keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyatnya," tutur ibu rumah tangga ini mempertanyakan. Tingginya harga minyak tanah yang ditentukan secara sepihak oleh pemilik pangkalan, juga dikeluhkan Rahmawati (32), warga di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai. Ia mengatakan, di pangkalan yang ada di desanya (berjarak sekitar 60km dari Depot Pertamina Luwuk), minyak tanah sudah dijual seharga Rp3.500/liter. Padahal sepengetahuannya, Gubernur Sulteng hingga kini belum menetapkan HET baru minyak tanah, sebab masih dikonsultasikan dengan DPRD Provinsi. Namun demikian, Pemprov Sulteng ada memberikan toleransi penjualan eceran minyak tanah di pangkalan yang berlaku sementara ini yaitu maksimal Rp3.000/liter. "Kami curiga melambungnya harga jual minyak tanah di pangkalan dalam wilayah Kabupaten Banggai kurun 10 hari terakhir, kemungkinan karena ulah pihak pangkalan yang mau mencari untung besar di tengah masyarakat luas mengalami kesulitan hidup akibat kenaikan harga-harga barang di pasaran," katanya. Sejumlah pemilik pangkalan minyak tanah di daerah itu yang dikonfirmasi terpisah, membantah sinyalemen tersebut. "Dugaan itu tidak benar. Kami menjual minyak tanah seharga Rp3.500/liter, karena pihak agen sudah menaikkan harga pembelian di atas Rp3.100/liternya," kata seorang pemilik pangkalan minyak tanah di Masama yang meminta tidak disebutkan namanya. Ia mengatakan, penetapan harga jual minyak tanah di pangkalannya sebesar Rp3.500/liter itu merupakan harga yang sudah dikonsultasikan dengan pihak agen, sambil menunggu HET baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (Bupati). Sementara itu, Divisi Penyaluran Depot Pertamina Luwuk, Jefri Makahekung, menyesalkan tindakan sejumlah pemilik pangkalan di Kabupaten Banggai yang menjual minyak tanah dengan harga sangat tinggi dan sudah memberatkan masyarakat luas. "Kami segera melakukan pengecekan langsung di lapangan, guna membuktikan laporan-laporan masyarakat tersebut," kata dia, dan menambahkan jika terbukti benar pihaknya akan merekomendasikan kepada pihak agen dan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Makahekung menjelaskan, sekalipun Gubernur dan Bupati belum mengeluarkan surat keputusan mengenai HET baru minyak tanah di daerahnya guna melakukan penyesuaikan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi baru-baru ini, namun sudah ada kesepakatan antara Hiswana Migas Sulteng dengan Depot Pertamina untuk memberlakukan HET sementara di masa transisi ini. HET yang berlaku sementara waktu itu didasarkan pada jarak pangkalan atau titik distribusi dari Depot Pertamina. Ia mengatakan, berdasarkan HET tersebut, untuk kawasan dalam kota sampai radius 40km dari Depot Pertamina harga jual minyak tanah ditetapkan Rp3.050/liter, sampai radius 80km Rp3.150, dan kawasan luar kota sampai radius 120km sebesar Rp2.250/liter. "Sementara harga jual minyak tanah paling mahal ditetapkan sebesar Rp3.550 untuk kawasan yang jaraknya lebih dari 200km dari Depot Pertamina," kata Makahekung, dan menambahkan khusus untuk kawasan Kecamatan Masama yang jaraknya di bawah 80km, harga jual minyak tanah sementara ini hanya Rp3.150/liter.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008