Jakarta (ANTARA News) - Front Pembela Islam (FPI) mengancam akan mengajukan gugatan hukum kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika tidak segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membubarkan Ahmadiyah yang telah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)."Kami sudah menyiapkan gugatan terhadap Presiden jika dalam tiga hari ini tidak ada Keppres dari Presiden," kata Ketua FPI Habib Rizieq di Jakarta, Senin.Tuntutan itu timbul selepas peristiwa bentrokan antara Komando Laskar Islam, gabungan Laskar dari ormas Islam, dengan pengikut Ahmadiyah dan anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKK-BB) di lapangan Monas, Jakarta, Minggu (1/6) siang.Panglima Komando Laskar Islam Munarman yang memimpin aksi tersebut menyatakan bahwa bentrokan terjadi karena Laskar Islam diprovokasi oleh pengikut dan pendukung Ahmadiyah, dan bahwa seharusnya AKK-BB tidak melakukan unjuk rasa di Monas mengingat FPI, "musuh bebuyutan" Ahmadiyah sedang berada di daerah tersebut untuk pengamanan aksi demo menolak kenaikan BBM. Munarman menyebut dirinya akan "pasang badan" untuk ditangkap pihak kepolisian sebagai penanggung jawab kerusuhan, tetapi dengan syarat Presiden telah menandatangani Keppres pembubaran Ahmadiyah tersebut dalam tiga hari ke depan. "Saya memperkirakan dalam tiga hari Keppres itu sudah bisa selesai. Gampang bikin Keppres, ada panduannya. Tetapi itu juga kalau presidennya mau," kilahnya. FPI menyebut pembubaran Ahmadiyah adalah "harga mati", dan jika tidak dilakukan oleh Pemerintah, maka Komando Laskar Islam akan melakukan perang melawan Ahmadiyah. "Saya menyerukan kepada seluruh Laskar Islam untuk siaga perang terhadap Ahmadiyah. Kami tidak akan membiarkan terjadi penangkapan seorang anggota Laskar sebelum Ahmadiyah dibubarkan," kata Habib. Bentrokan berdarah yang menyebabkan belasan pendukung AKK-BB harus dirawat di rumah sakit itu disebut FPI merupakan kesalahan dari para korban. Ahmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) yang mewakili FPI dan Laskar Islam menyebut bahwa kegiatan Ahmadiyah tidak seharusnya dilakukan di Monas karena izin yang dimiliki Ahmadiyah dan AKK-BB adalah melakukan aksi di belakang Gambir menuju Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS). "Kami minta agar Kapolri bersikap netral dan tidak diskriminatif, Ahmadiyah dan pendukungnya telah menyalahgunakan dua hal tentang izin," katanya. Banyak pihak mengecam aksi kekerasan terhadap pengikut Ahmadiyah yang dilakukan oleh Laskar Islam tersebut, tak kurang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri menyerukan agar pelaku kekerasan tersebut diproses secara hukum. Bahkan Ketua MUI Amidhan menyesalkan aksi kekerasan itu dan menyatakan dirinya tidak setuju dengan tindakan FPI meskipun ia menilai tindakan massa Aliansi juga provokatif karena mencantumkan dukungan dari pihak yang beragama lain selain Islam, padahal Ahmadiyah adalah masalah yang dialami di internal umat Islam. Sementara itu pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi pelaku kekerasan dan telah menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka. Saat ini, kelima tersangka itu kini sedang dicari baik oleh Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya untuk diperiksa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008