Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III (bidang hukum dan keamanan) DPR RI Nursyamsi Nurlan mendesak kepolisian menangkap Lia Eden karena diduga telah melakukan penistaan terhadap Agama Islam dan pemutarbalikan isi Alquran melalui penyebaran surat kepada Anggota DPR RI. "Terhadap masalah ini, saya selaku anggota DPR telah menyampaikan ke Kapolri supaya ditindaklanjuti," kata Nursyamsi Nurlan kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin. Nursyamsi menunjukkan surat yang dikirim Lia Eden berisi penistaan terhadap Agama Islam dan pemutarbalikan isi Alquran. Surat itu tidak saja disampaikan kepada Nursyamsi, tetapi juga disampaikan kepada Anggota DPR RI lainnya. Surat yang ditujukan kepada Nursyamsi Nurlan dan kepada Anggota DPR lainnya berlogo God`s Kingdom Tahta Suci Kerajaan Tuhan Eden sedangkan alamat pengirim di Jl Mahoni No. 30 Jakarta Pusat. Dalam surat yang diterima Anggota Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) DPR RI itu, Lia Eden menyatakan pembelaannya kepada Ahmadiyah dan mendesak Pemerintah agar tidak melarang Ahmadiyah. Surat tertanggal 23 Mei 2008 itu juga disertai ancaman bila Pemerintah melarang Ahmadiyah, maka bencana lumpur Lapindo akan terjadi di Muara Enim (Sumatera Selatan) setelah sebelumnya terjadi di Sidoarjo (Jawa Timur). Nursyamsi Nurlan mengemukakan, ancaman kepada Pemerintah itu bisa dikatakan sebagai alasan bagi Lia Eden membela Ahmadiyah. Ancaman bahwa di daerah lain akan terjadi bencana serupa juga dinilai sebagai provokasi dan teror kepada masyarakat. Dalam melakukan tindakan itu, Lia Eden mengatasnamakan dirinya sebagai tuhan yang menurunkan wahyu. "Ini sudah merupakan penistaan terhadap agama Islam karena menganggap diri sebagai tuhan," katanya. Lia Eden dianggap telah melakukan manipulasi terhadap Ayat 6 Surat Ash Shaff Alquran dengan menyamakan nama "Ahmad" dalam surat tersebut dengan Mirza Gulan Ahmad. "Padahal `Ahmad` dalam Surat Ash Shaaf adalah Nabi Muhammad. Tetapi Lia Eden menyatakan Mirza Gulan Ahmad adalah reinkarnasi Nabi Muhammad," kata Nursyamsi Nurlan. Karena itu, pihaknya mendesak agar kepolisian kembali memproses secara hukum Lia Eden. Hukuman percobaan kepada Lia Eden bisa berubah menjadi hukuman penjara. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008
Ini contoh DPR yang salah kaprah dan bodoh.