Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum membantah terdapat berkas kelengkapan administrasi Partai Kerakyatan Nasional (PKN) yang hilang sehingga menyebabkan partai tersebut tidak lolos verifikasi.
Ketua Pokja Verifikasi Parpol, Andi Nurpati, di Jakarta, Senin, mengatakan berdasarkan penelitian KPU, PKN tidak lolos karena tidak dapat memenuhi syarat. Ia menegaskan tidak ada dokumen administrasi provinsi yang hilang.
"KPU tidak punya tendensi apa-apa untuk menghilangkan dokumen," katanya setelah menerima pihak PKN yang diwakili oleh Sekjen PKN Jemmy Setiawan didampingi jajaran pengurus lainnya.
Menurut Andi, KPU telah membuat koridor pemeriksaan verifikasi yakni sekretariat harus memeriksa sekali lagi berkas parpol yang tidak memenuhi syarat.
"Cek sekali lagi. Itu agar KPU jangan sampai salah," kata Andi didampingi staf KPU Edi.
Sekjen PKN, Senin, mendatangi KPU untuk mengadukan adanya dua berkas administrasi provinsi yang hilang yakni dari Sulawesi Selatan dan Papua Barat.
Ia mengaku partainya telah memenuhi persyaratan berkas yakni 2/3 di provinsi, dan 2/3 di kabupaten/kota.
"Dokumen tersebut harus ditemukan. Kami yakin dapat lolos verifikasi administrasi," katanya.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh staf administrasi KPU Edi yang menangani PKN. Ia mengatakan berdasarkan penelitian, PKN memang tidak lolos. Tetapi bukan karena ada berkas yang hilang, melainkan karena tidak lengkap.
"Sebetulnya berkas Papua Barat dan Sulsel yang dikatakan hilang, tidak hilang. Berkas itu ada, tetapi memang tidak memenuhi syarat," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dari 30 berkas provinsi yang diserahkan, hanya 8 berkas saja yang memenuhi syarat. Sedangkan berkas kabupaten/kota hanya ada 47 berkas yang memenuhi syarat.
"Ada 22 berkas provinsi yang tidak memenuhi syarat. Berarti PKN benar-benar tidak lolos," katanya.
Menurut Edi, ia telah memberikan hasil penelitian administrasi parpol pada PKN untuk kemudian dilengkapi.
Dalam pertemuan antara Ketua Pokja dengan wakil PKN yang berlangsung kurang lebih satu jam, Andi Nurpati menawarkan jalan keluar bagi PKN untuk membuktikan adanya berkas yang hilang dengan membuka dan menyaksikan bersama-sama dokumen yang diserahkan PKN.
Namun usulan tersebut sempat ditolak oleh Jemmy dengan alasan seharusnya KPU melakukan pemeriksaan sendiri. Ia berubah pikiran dengan menyetujui usulan tersebut, tetapi usulan tersebut batal dilakukan.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008