Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 2.365 koperasi dan 266 BMT (Baitul Mal wa Tamwil) di berbagai wilayah di Indonesia telah mengajukan diri untuk turut serta dalam linkage program Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Hingga kini yang telah mengajukan turut serta dalam linkage program untuk KUR sebanyak 2.365 koperasi dan 266 BMT di seluruh Indonesia," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pembiayaan Agus Muharram di Jakarta, Senin. Ia mengatakan, pihaknya sendiri telah mengusulkan kepada tiga perbankan yaitu BRI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri sebanyak 406 koperasi untuk diikutkan dalam linkage program KUR. Ke-406 koperasi tersebut tersebar di 10 provinsi tepatnya 95 kabupaten/kota di Indonesia yaitu di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Papua, dan Papua Barat. "Linkage program ini bertujuan untuk memperluas akses kredit kepada pelaku usaha mikro yang tidak bisa dijangkau oleh perbankan," kata Agus. Selama ini di lapangan kerap dijumpai pelaku usaha mikro yang tidak bankable karena berbagai sebab di antaranya program yang dijalankan tidak match dengan perbankan, kredit yang diajukan terlalu rendah bagi bank, dan pelaku usaha kesulitan melengkapi persyaratan bank karena buta huruf atau sebab yang lain. Selain itu, jangkauan perbankan juga terbatas hanya di wilayah-wilayah tertentu saja. "Jadi untuk menghadapi persoalan ini, kita optimalkan fungsi lembaga keuangan mikro," katanya. Oleh karena itu, linkage program kemudian diterapkan melalui optimalisasi lembaga keuangan mikro baik koperasi maupun non-koperasi baik yang telah berbadan hukum maupun belum. Untuk non-koperasi misalnya melalui Bank Perkreditan Rakyat, BPRS, koperasi simpan pinjam, koperasi umum, koperasi jasa, ataupun koperasi jasa keuangan syariah/unit jasa syariah. "Ada juga yang belum berbadan hukum misalnya lembaga kredit desa atau unit simpan pinjam desa. Namun biasanya perbankan lebih memilih lembaga yang telah memiliki badan hukum," katanya. Linkage program yang dijalankan tersebut akan diterapkan melalui tiga pola yaitu eksekuting, chanelling, dan kerjasama keuangan. Pola eksekuting pada prinsipnya koperasi meminjam uang kepada bank baru kemudian disalurkan kepada anggotanya. Sedangkan dalam pola chanelling, koperasi memfasilitasi anggotanya agar dapat mengakses perbankan. Pola kerjasama keuangan merupakan praktik berkumpulnya anggota masyarakat membentuk lembaga keuangan mikro yang akan meminjam uang dari bank kemudian disalurkan kepada anggotanya. Kementerian Negara Koperasi dan UKM menentukan sejumlah persyaratan agar koperasi dapat mengikuti linkage program khususnya untuk KUR. Syarat yang harus dipenuhi di antaranya klasifikasi koperasi minimal C, Non-Perform Loan (NPL) di bawah 5 persen, koperasi sehat, dan belum pernah mendapat KUR (debitur baru dan usaha sudah berjalan minimal satu tahun). "Dan yang penting juga koperasi yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar hitam perbankan," katanya. Kemenkop memfasilitasi ribuan koperasi tersebut untuk turut dalam linkage program KUR dengan menyarankan nama-nama koperasi (di mana data-data) telah diserahkan kepada perbankan. Jauh sebelum program ini, Kemenkop pernah memfasilitasi 814 koperasi dari 16 provinsi untuk mengikuti linkage program. "Linkage program sebelumnya dikembangkan bersama Bank Indonesia," demikian Agus Muharram.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008