Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ali Masykur Musa yang kini menjadi Ketua Umum DPPPKB versi MLB Parung, Senin, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada sejumlah anggota DPR. Ali yang kini aktif di Komisi XI DPR itu tiba di Gedung KPK pukul 10.40 WIB. Dia datang dengan didampingi beberapa staf. Dia mengaku akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR. Dia diminta menyampaikan apa yang dia ketahui selama aktif di komisi IX. "Saya dimintai keterangan untuk tersangka Hamka Yandhu," kata Ketua Umum Dewan Tanfidz atau DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu versi Gus Dur itu. Ali yang mengenakan batik abu-abu kemudian memasuki Gedung KPK, tanpa memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus aliran dana Bank Indonesia, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Kelima tersangka itu telah ditahan. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008