Bandarlampung (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung kembali menggelar rapat paripurna Senin untuk mengesahkan pengunduran Sjahcroedin ZP sebagai Gubernur Lampung terkait keikutsertaannya dalam Pilkada Gubernur Lampung. Menurut Ketua DPRD Provinsi Lampung, Indra Karyadi, rapat paripurna pada Jumat (30/5) lalu ditunda karena tidak memenuhi kuorum. "Kami menjadwalkan paripurna hari ini sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Lampung dapat ditunda selama tiga hari, setelah paripurna pada Jumat kemarin ditunda karena tidak mencapai kuorum," katanya. Dia menyatakan, seluruh 65 anggota dan pimpinan DPRD Lampung telah diberitahukan dan diharapkan kehadirannya dalam paripurna hari ini. Pimpinan DPRD Lampung tidak mengizinkan anggotanya berdinas keluar kota agar bisa menghadiri rapat tersebut. Menurut Indra, agenda paripurna itu adalah mengesahkan pengunduran diri Gubernur Sjachroedin yang telah mendaftarkan diri sebagai calon gubernur ke KPUD Lampung. Sebelumnya, Mendagri telah menyetujui pengunduran Sjahcroedin sebagai Gubernur Lampung. Agenda berikutnya adalah mengesahkan persetujuan pengusulan Wagub Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur Lampung hingga 2 Juni 2009. "DPRD harus menyetujui usulan menetapkan Syamsurya sebagai Gubernur Lampung pengganti yang definitif, kepada Presiden melalui Mendagri," katanya. Sjachroedin ZP yang pada paripurna sebelumnya tidak hadir bersama sebagian besar pejabat teras Pemda Provinsi Lampung. Namun ia mengatakan akan menghadiri rapat paripurna yang digelar DPRD Provinsi Lampung hari ini. "Saya akan datang," kata Sjachroedin pula. Dia membenarkan, sehari sejak mendaftarkan diri di KPUD Lampung sebagai calon gubernur Lampung 2009-2014, sudah tidak aktif menjalankan tugas pemerintahan di Lampung. Ia juga siap melepaskan semua fasilitas yang melekat pada dirinya sebagai Gubernur Lampung. Namun Sjachroedin menegaskan, hingga kini statusnya masih gubernur, walaupun tidak aktif lagi, karena masih harus melalui proses di DPRD Lampung untuk diusulkan penetapan pengunduran dirinya kepada Presiden melalui Mendagri. Ia menegaskan, status sebagai gubernur baru resmi tidak disandangnya lagi setelah ada Keppres yang memberhentikannya, mengingat pengangkatan dirinya bersama Wagub Syamsurya dengan Keppres juga. "Tidak cukup dengan surat Mendagri untuk menetapkan pengunduran diri saya, tapi harus dengan Keppres," kata dia pula. Diperkirakan Paripurna DPRD Lampung hari ini akan berlangsung panas, termasuk kemungkinan terjadi perdebatan maupun sikap keras dari Fraksi PDIP DPRD Lampung yang menolak keputusan pengunduran diri Sjachroedin sebelum ada Keppres. Dimungkinkan pula sebanyak 13 anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan beberapa anggota fraksi lain tidak akan hadir dalam paripurna itu seperti terjadi sebelumnya. (*)

Pewarta:
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2008