tentunya harus ada surat permohonan resmi dari Pemda setempat

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial siap membantu menangani pencari suaka jika ada permohonan dari pemerintah daerah tempat pencari suaka tersebut berada.

"Di manapun itu, pengungsi-pengungsi yang dari luar negeri yang mencari suaka, dalam Kepres merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah," kata Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam acara Workshop Penguatan Agen Perubahan dalam rangka Reformasi Birokrasi Tahun 2019 di Kemesos di Jakarta, Senin.

Namun, jika ada surat permohonan bantuan resmi yang berkaitan dengan permohonan Pemda ke Kemensos, maka Kemensos akan mempelajarinya dan mempertimbangkan untuk membantu, kata dia.

"Kemudian dari situ kami siap untuk, dalam tanda petik, membantu untuk melayani. Tapi tentunya harus ada surat permohonan resmi dari Pemda setempat," tambah dia.

Baca juga: Pencari suaka kehabisan uang untuk demo UNHCR


Saat ini masih ada 300 pencari suaka di gedung bekas Kodim Kalideres, Jakarta Barat. Bantuan logistik berupa makanan dan minuman sudah dicabut seluruhnya oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Masih, masih, karena pekerjaan pemindahan itu belum selesai semua dari UNHCR. Mereka (UNHCR) belum tuntas memindahkan 300 lebih orang di sana," kata Kepala Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri saat dihubungi di Jakarta sebelumnya pada Senin.

Taufan mengatakan Komisioner Tinggi PBB Untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) nantinya memfasilitasi para pencari suaka di Kalideres yang sebelum proses pemindahan ada 1.151 orang dengan menyewa tempat atau kos.


Baca juga: Masih ada 300 pencari suaka di Kalideres

Pewarta: Katriana
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019