Masih ada beberapa data yang perlu dilakukan data cleansing, ini coba kita perbaiki semuanya
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah segera menyelesaikan perbaikan data atau data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2018 sesuai rekomendasi dari kesimpulan Rapat Gabungan dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI.

"Masih ada beberapa data yang perlu dilakukan data cleansing, ini coba kita perbaiki semuanya," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin.

Mardiasmo menjelaskan bahwa data cleansing itu perlu dilakukan di sejumlah institusi kementerian seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri.

Tujuan data cleansing ini agar peserta Penerima Biaya Iuran (PBI), terutama untuk PBI Kelas III, BPJS Kesehatan lebih tepat sasaran kepada rakyat miskin yang berhak menjadi peserta PBI tersebut.

"Prinsip asuransi sosial gotong royong itu adalah orang kaya membantu orang miskin, yang miskin itu merupakan PBI Kelas III. Negara harus hadir baik yang pemerintah maupun swasta, maka dari itu datanya perlu kita perbaiki," kata Mardiasmo.

Menurut dia, dengan demikian selisih kenaikan iuran untuk Kelas III BPJS Kesehatan dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 akan dicarikan solusinya, jangan sampai menjadi beban bagi rakyat miskin tapi menjadi beban pemerintah apakah itu pusat atau daerah dan salah satu upayanya melalui data cleansing.


Sebelumnya Komisi IX dan Komisi XI DPR RI menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan

Selain itu DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit DJS kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun.

Pemerintah diminta untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 10,65 juta peserta JKN yang masih bermasalah.

Baca juga: Jamkes Watch: Iuran BPJS Kesehatan pekerja formal belum dimaksimalkan
Baca juga: KSPI: Harus dilakukan uji publik kenaikan iuran BPJS

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019