Ya tinggal bayar tunggakan iuran air aja, pasti disambung lagi. Kan sama prosedur di PDAM juga, tiga bulan nunggak diputus airnya. Di Sentul City ada loh yang sudah setahun lebih nunggak, enggak diputus-putus."Cibinong, Bogor (ANTARA) - Warga Perumahan Sentul City Bogor, Jawa Barat yang menamakan dirinya Komite Warga Sentul City (KWSC) melakukan aksi di halaman aula Tegar Beriman, Cibinong, Senin, meminta Bupati Bogor, Ade Yasin menangani perkara air di perumahan Sentul City.
"Saya minta yang diputus disambungkan lagi. Karena ini berkaitan dengan hukum. Ini negara hukum harus taat hukum," kata Juru Bicara KWCS, Deni Erliana saat ditemui usai melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Baca juga: Bupati Bogor bantah tak pedulikan Ombudsman soal SPAM Sentul City
Baca juga: Pascaputusan MA, Warga sesalkan PT SC tetap keluarkan tagihan
Baca juga: Dirut Sentul City ditahan
Ia meminta Bupati Bogor melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan, menyambungkan kembali sambungan air warga yang diputus oleh PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), yakni perusahaan pengelola air di Kawasan Sentul City yang merupakan anak perusahaan PT Sentul City Tbk.
Pasalnya, menurut Deni kini PT SGC maupun PT Sentul City sudah tidak memiliki wewenang dalam pengelolaan air di Sentul City, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa PT SGC dan PT Sentul City tak berhak menagih Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL).
"Kami minta Pemda tegas karena Sentul City tidak punya hak mengelola, memutus air dan meminta pengelolaan air," kata Deni.
Sementara itu, Head of Corporate Communication PT Sentul City, Alfian Mujani mengatakan bahwa PT SGC akan menyambungkan kembali pasokan air kepada warga ketika warga sudah membayar tunggakan iuran air.
"Ya tinggal bayar tunggakan iuran air aja, pasti disambung lagi. Kan sama prosedur di PDAM juga, tiga bulan nunggak diputus airnya. Di Sentul City ada loh yang sudah setahun lebih nunggak, enggak diputus-putus," kata Alfian.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019