Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) mulai 1 Juni 2008 pukul 00.00 WIB menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) industri antara 7,3-14,6 persen tergantung jenisnya menyusul harga minyak dunia yang masih tinggi. Kepala Humas Pertamina Wisnuntoro di Jakarta, Sabtu mengatakan, dibandingkan harga pada 15 Mei 2008, harga BBM industri jenis minyak bakar naik 7,3 persen, premium naik 8,8 persen, minyak solar naik 13,3 persen, dan minyak tanah mengalami kenaikan tertinggi yakni 14,6 persen. "Kenaikan harga disebabkan MOPS (patokan harga minyak di pasar Singapura) mengalami kenaikan antara 7,3-14,6 persen dan nilai tukar rupiah melemah 0,64 persen dari perhitungan pertengahan bulan lalu," katanya. Harga BBM industri per 1 Juni untuk premium adalah Rp8.613 per liter, minyak tanah Rp11.036 per liter, solar Rp10.816 per liter, minyak diesel Rp10.579 per liter, dan minyak bakar Rp6.422 per liter. Harga BBM industri tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Sedang, harga BBM bersubsidi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 16 Tahun 2008 untuk premium adalah Rp6.000 per liter, solar Rp. 5.500/liter, dan minyak tanah Rp2.500 per liter.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008