Jakarta (ANTARANews) - Sejak terpilih menjadi Bupati Jayapura pada 2012 lalu, Mathius Awoitauw mengawali program pembangunannya dengan menggagas deklarasi kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, pada 24 Oktober 2013 lalu.
Deklarasi kebangkitan masyarakat adat itu bertujuan memberi ruang bagi masyarakat adat untuk berperan aktif dalam pembangunan sesuai identitas dan jati dirinya.Kebangkitan masyarakat adat menjadi suatu gerakan di Kabuaten Jayapura, karena perjuangan masyarakat adat dalam bangsa dan negara, khusus di Papua bukan baru.
Masyarakat adat berada dalam pembiaran yang panjang sejak integrasi dalam berbagai kebijakan negara. Sepertinya pemerintah dengan sistem pemerintahannya yang sangat sentralistis, diberlakukan sistem pemerintahan di tingkat kampung dan desa secara seragam.
Masyarakat adat di Papua, khusus di Kabupaten Jayapura mempunyai sistem pemerintahan sendiri. Karena itu, dalam perjalanan sampai dengan hari ini, terjadi dualisme kepemimpinan di tingkat kampung. Masyarakat adat memiliki: sumberdaya alam, rakyat dengan batas-batas wilayah yang jelas, memiliki sistem dan norma-norma adat yang ada ini, menjadi benturan-benturan dalam perjalanan pemerintahan tingkat kampung.
“Hal inilah yang melatar-belakangi, sehingga kita coba membangun komunikasi dengan masyarakat adat, dan mereka menyambut ruang ini dengan sangat baik. Kemudian mendeklarasikan kebangkitan masyarakat adat Kabupaten Jayapura pada 24 Oktober 2013,” ujar Mathius Awoitauw.
Setiap 24 Oktober 2014 dirayakan sebagai Hari Kebangkitan Masyarakat Adat pertama, serta disepakati tiap 24 Oktober akan dirayakan sebagai Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura.
“Kita bersyukur bahwa dalam kesempatan kepemimpinan yang kami jalani ini, direspons bagus oleh semua pihak. Dalam perjalanannya juga negara memberikan pengakuan lagi dengan regulasi-regulasi yang terbaru, sehingga tidak ada alasan lagi untuk kita tidak melakukan penguatan kapasitas yang memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat adat di Papua dan khususnya di Kabupaten Jayapura”, tegas Mathius Awoitauw.
“Kita kurang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk bisa membangun jati dirinya. Oleh karena itu, kami sedang berdiskusi dan kebetulan ada UU RI Nomor 6 Tahun 2014 yang memberi legalitas atas pemerintahan kampung seperti yang ada sekarang ini”, jelas Mathius.
Tetapi kedepan pemerintahan kampung akan dikelola oleh sistem adat. Tidak seperti yang ada sekarang ini. Sehingga, masyarakat adat merasa bertanggungawab dalam berbagai persoalan pembangunan yang terjadi. Misalnya, persoalan pemalangan dan termasuk juga persoalan kerjasama investasi dengan pihak ketiga. Pemerintah hanya bisa memfasilitasi, dan pihak ketiga bisa langsung berhubungan dengan pemilik hak ulayat dan masyarakat adat.
Karena itu, pemerintah punya tanggung jawab bagaimana memberikan penguatan kapasitas supaya masyarakat adat bisa berperan dalam pembangunan di kampung maupun bisa berhubungan langsung dengan pihak lain.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan kebangkitan masyarakat adat bukan usaha dari satu tahun lalu. Namun perjuangannya sudah bertahun-tahun dengan topik Merestorasi Kabupaten Jayapura Menuju Jayapura Baru yang Berjati Diri. (ADV)
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019