Kuta (ANTARA News) - Sebanyak tujuh ekor penyu hijau hasil sitaan polisi Bali dalam suatu penyergapan terhadap sebuah perahu motor yang mengangkutnya, akhirnya diliarkan kembali di Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu siang.Penyu yang disita dari perahu nelayan yang melintas di kawasan Pantai Kedonganan, Jimbaran itu, segera dilepas untuk menghindari maut setelah pada pagi harinya sebelumnya diamankan dari dua orang yang mencoba menyelundupkannya ke Pulau Dewata.Peliaran kembali binatang yang dilindungi undang-undang tersebut, dilakukan pihak Ditpolair Polda Bali berserta sejumlah aktivis pencinta satwa penyu di Pulau Dewata. Melihat ada "atraksi" pelepasan penyu ke laut, belasan turis mancanegara yang siang itu sedang menjemur diri di Pantai Kuta, seketika ambil bagian dalam menggotong dan meliarkan kembali satwa yang tergolong purba itu. Penyu hijau yang dilepas siang itu, berhasil disita setelah pihak Ditpolair Polda Bali yang mendapat laporan tentang adanya perahu motor yang mengangkut punyu melintas di wilayah perairan Kedonganan. Begitu disergap dan dilakukan pemeriksaan, ternyata perahu tersebut mengangkut tujuh ekor penyu hijau yang ditutupi timbunan ikan hasil tangkapan. Atas bukti itu, dua orang yang berada di atas perahu, Made Darmawan dan Made Darsana, langsung digelandang ke markas Ditpolair Polda Bali di bagian dermaga Pelabuhan Benoa, untuk dilakukan pengusutan. Direktur Polair Polda Bali AKBP Oka C Hendrana mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka pelaku penyeludupan mengaku sengaja membawa binatang yang dilindungi undang-undang itu dari perairan Jawa ke Bali. Rencanya, kata dia, penyu akan diserahkan kepada penadah di daerah Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, namun sebelum perahu berhasil menepi ke daerah tersebut, telah terlebih dahulu disergap dan ditangkap polisi. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Darmawan dan Darsana kini ditahan pihak Ditpolair Polda Bali.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008