Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan pihaknya menunggu surat dari Presiden Joko Widodo terkait dengan 10 nama calon pimpinan (capim) KPK yang akan dikirimkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Oleh karena itu, menurut Aziz, Komisi III DPR RI belum bisa memastikan jadwal uji kelayakan capim KPK karena harus menunggu surat dari Presiden.
"Saya dengar Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK akan mengirimkan 10 nama kepada Presiden Jokowi pada hari Senin pukul 15.00 WIB. Saya tidak bisa berandai-andai kapan uji kelayakan dilakukan karena surat secara fisik belum kami terima di Komisi III DPR," kata Aziz Syamsuddin di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Baca juga: Masinton: Kritik Koalisi terhadap pansel capim KPK sarat kepentingan
Kalau pada hari ini pansel mengirimkan 10 nama capim KPK kepada Presiden, dia memperkirakan pekan depan Komisi III DPR RI bisa memulai proses uji kelayakan.
Menurut dia, kalau surat Presiden itu sudah diterima DPR, ada mekanisme yang dijalankan lembaga tersebut, yaitu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR, lalu diteruskan ke komisi yang ditunjuk.
"Dalam ini komisi teknis terkait dengan masalah hukum adalah Komisi III DPR RI, tentu kami lakukan pembahasan setelah melalui proses rapat paripurna DPR," ujarnya.
Kalau surat dari Presiden masuk pada pekan ini atau pekan depan, kata Aziz, proses uji kelayakan capim KPK bisa dilakukan pada keanggotaan DPR periode 2014 s.d. 2019.
Namun, kata dia, itu semua berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi di DPR dan kewenangan para pimpinan partai politik.
Baca juga: Arsul Sani: Pansel telah bekerja maksimal jaring capim KPK
"Saya belum diajak bicara soal itu karena suratnya sendiri secara fisik belum masuk dari pansel kepada Presiden Jokowi, dan dari Presiden ke DPR RI," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap Presiden Jokowi segera mengirimkan 10 nama capim KPK ke DPR sehingga uji kelayakan bisa dilakukan di sisa periode DPR 2014 s.d. 2019 yang akan selesai akhir September 2019.
Uji kelayakan capim KPK dilakukan pada keanggotaan DPR periode 2014 s.d. 2019 karena anggota Komisi III DPR yang akan menguji sudah paham tentang KPK selama 5 tahun.
"Saya menilai jika uji kelayakan capim KPK dilakukan Komisi III periode 2019 s.d. 2024, bisa jadi setengah anggota Komisi III DPR merupakan orang baru yang belum mengerti tentang 'jeroan' KPK sehingga proses uji kelayakannya akan lebih pada hal yang mengarah bagaimana capim akan menyelesaikan masalah yang ada jika terpilih," ujarnya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019