Sydney (ANTARA News) - Asosiasi Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) pada Jumat (30/5) secara resmi menandatangani undang-undang baru tentang anti-doping sedunia dalam kongres tahunannya di Sydney, Australia, demikian laporan Reuters. Presiden FIFA, Sepp Blatter, secara bersama-sama menandatangani persetujuan tersebut dengan Bos WADA, John Fahey, setelah Kongres memberikan suara mutlak dalam mendukung resolusi tersebut. Badan sepak bola dunia itu sebelumnya tidak mau menandatangani persetujuan tersebut, karena persetujuan itu bertentangan dengan beberapa peraturan WADA (Badan Antidoping Dunia), termasuk larangan bertanding selama dua tahun bagi atlet yang terbukti menggunakan obat untuk meningkatkan penampilan. Tetapi, FIFA setuju menandatangani perjanjian tersebut setelah WADA mengusulkan peraturan yang sudah direvisi, yang disahkan badan-badan olahraga pada konferensi doping di Spanyol tahun lalu. "Komitmen FIFA kuat dan saya yakin bahkan akan lebih kuat di hari-hari mendatang," kata Fahey kepada Kongres. "Sepak bola adalah raksasa di dunia tim olahraga dan contoh Anda akan sangat penting. "Dukungan Anda akan diperhatikan dan akan diikuti oleh tim-tim olahraga lainnya di seluruh dunia," katanya. Undang-undang antidoping baru tersebut, yang akan berlaku 1 januari 2009, akan sangat luwes dalam memberikan sanksi terhadap atlet yang terbukti gagal dalam tes doping karena khilaf daripada atlet yang mempunyai tujuan melakukan kecurangan. Undang-undang itu juga menetapkan standar baru berkaitan dengan peraturan "keberadaan", dimana para atlet harus memberitahu pihak berwenang antidoping tentang lokasi mereka bagi tes potensial. FIFA adalah salah satu federasi olahraga Olimpiade terakhir yang menerima undang-undang WADA itu pada Kongresnya di tahun 2004 di Paris, Prancis. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008