Jakarta (ANTARA News) - Pegawai negeri dan pensiunan pegawai negeri akan menerima gaji ke-13 tahun anggaran 2008 pada Juni 2008 menyusul telah ditetapkannya petunjuk teknis pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 oleh Dirjen Perbendaharaan Depkeu.Kepala Biro Humas Depkeu, Samsuar Said di Jakarta, Jumat menyebutkan, pembayaran gaji dan pensiun ke-13 itu diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2008 tanggal 29 Mei 2008."Gaji/ pensiun/tunjangan bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2008 diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan," kata Samsuar.Pegawai negeri yang dimaksud juga termasuk pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri,pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri penerima uang tunggu, dan calon pegawai negeri. Pegawai negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah tidak diberikan gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ke-13. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2008. Penghasilan tersebut bagi pegawai negeri dan pejabat negara meliputi gaji pokok/tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan keluarga. Bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam hal pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan yang berupa gaji dengan pensiun/tunjangan atau beberapa jenis pensiun/tunjangan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang kepada negara sesuai dengan peraturan perundangan. Pembayaran gaji bulan ketiga belas untuk pegawai negeri sipil pusat, anggota TNI/POLRI, dan pejabat negara dibebankan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja tahun anggaran 2008. Sementara untuk pegawai negeri sipil daerah, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan untuk pembayaran pensiun/tunjangan bulan ke-13 tahun anggaran 2008 dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Jika pembayaran gaji/pensiun/tunjangan ke-13 belum dapat dilaksanakan pada bulan Juni 2008, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2008. Apabila pembayarannya belum dapat diberikan sebesar yang semestinya diterima, maka kepada yang bersangkutan diberikan selisih kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008
bagaimana dengan nasib para pegawai yang dikontrak oleh instansi pemerintah...
misal satpam atau office boy..
kebetulan saya juga bekerja di Radio Republik Indonesia sebagai tenaga kontrak...
tahun lalu kami menerima gaji ke-13 sesuai dengan gaji kami..
tapi tahun ini kami menerima dengan jumlah yang lebih kecil...apakah kami juga termasuk ke dalam aturan itu?
terima kasih