Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) sampai saat ini masih memproses ijin penawaran saham perdana PT Adaro Energy yang diharapkan akan selesai pada pekan depan.Kepala Biro Penilai Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam LK Nurhaida di Jakarta, Jumat mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menyelesaikan telaah dokumen pernyataan pendaftaran proses IPO Adaro Energy.Namun ketika ditanya mengenai keberatan perusahaan Beckket Pte atas rencana IPO itu terkait kasus pembelian gadai saham anak usaha perseroan, PT Adaro Indonesia dari Deutsche Bank pada 2002, Nurhaida mengatakan belum bisa mengomentarinya. "Saya belum bisa mengomentari hal itu karena hasil telaahannya belum selesai. Tunggu saja pekan depan," katanya.Sebelumnya, Bapepam LK diminta menolak rencana penawaran umum saham perdana (initial public offering) PT Adaro Energy Tbk karena kepemilikan saham anak usahanya masih dalam sengketa. "Jika Bapepam-LK memberikan pernyatan efektif, maka lembaga itu dianggap tidak melindungi publik dan calon investor," kata kuasa hukum Beckkett Pte Ltd Yan Apul Girsang. Beckkett sebelumnya adalah salah satu pemegang saham di Adaro yang kemudian kehilangan sahamnya setelah Beckkett menggadaikan sahamnya di Deutsche Bank yang justru menjualnya kepada pihak lain. Girsang menyatakan, selama ini tim kuasa hukum Beckkett telah berkali-kali menyurati Bapepam-LK agar memproses sengketa kepemilikan saham Adaro, namun hingga kini otoritas bursa tersebut tidak menanggapinya. "Seharusnya minimal Bapepam-LK memberikan jawaban. Bagaimana hasilnya kan lain soal," ujarnya. Kuasa hukum Beckkett yang lain M Assegaf mengatakan, seharusnya setiap perusahaan yang akan melakukan IPO harus terbebas dari persoalan hukum. Dalam paparan publik Adaro pada 26 Mei 2008, Adaro tidak mengungkapkan secara transparan mengenai permasalahan pokok atas kepemilikan saham-saham Adaro yang meliputi 40 persen saham karena penjualan saham yang melawan hukum dan potensi permasalahan 11 persen saham karena penghilangan keperdataan. "Berarti mayoritas 51 persen saham Adaro masih dalam sengketa kepemilikan," katanya. Dengan fakta ini, kata Asegaff jika Bappepam tetap mengeluarkan pernyataan efektif untuk IPO Adaro, maka Bapepam telah dinilai melakukan pembohongan terhadap investor.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008