Jakarta (ANTARA News) - Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia (BI), Halim Alamsyah, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan ijin prinsip untuk Bank Niaga dan Bank Lippo melakukan merger."Mereka sudah mengajukan ijin, dan kami secara prinsip tidak keberatan," kata Halim di Jakarta, Jumat.Menurut Halim, dengan persetujuan BI ini, proses merger antara kedua bank yang sahamnya sama-sama dimiliki Khazanah Nasional Berhad dari Malaysia itu bisa segera dilakukan. "Sekarang prosesnya diatur di Direktorat Perijinan dan Informasi Perbankan BI. Untuk sampai pada merger bisa berlangsung lama," katanya. Sebelumnya pihak Khazanah menargetkan legal merger bisa dilakukan pada September tahun ini, dan operasional merger dilakukan pada awal tahun 2009. Merger ke dua bank ini sejalan dengan ketentuan `single presence policy` yang dirilis Bank Indonesia (BI), sehingga pemegang saham pengendali di lebih dari satu bank harus menyerahkan rencana bisnisnya paling lambat akhir tahun 2007. Pilihannya ada tiga yaitu merger, menjual saham, atau membentuk induk perusahaan . Saat ini Khazanah memiliki secara tidak langsung kurang lebih 93 persen saham Bank Lippo melalui Santubong Investments BV dan Greatville Pte Ltd. Sedangkan kepemilikan secara tidak langsung di Bank Niaga 64 persen melalui Bumiputera-Commerce Holdings Berhad (BCHB).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008