"Obat dan jamu ini diamankan karena tidak memiliki izin edar," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Minggu.
Selain itu, obat dan jamu ini belum diketahui kandungannya apakah aman bagi yang mengonsumsinya atau tidak.
Pengungkapan kasus obat dan jamu berbagai ilegal itu dilakukan Rabu (28/8) pukul 10.00 WIB di sebuah barak sewaan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Kasus ini terus dikembangkan.
Tersangka pemilik barang ilegal itu adalah pria berinisial EP (45) kelahiran Cilacap Jawa Tengah. Pria yang dalam kartu identitasnya berprofesi sebagai petani itu mengaku sudah tiga tahun tinggal di Sampit menjual jamu dan obat kuat tersebut.
Barang bukti yang ditemukan polisi berupa 37 jenis obat dan jamu berbagai merek tanpa izin edar. Total lebih dari seribu kotak jamu dan obat yang diamankan dengan isi per kotak minimal lima bungkus jamu atau obat.
Baca juga: BBPOM temukan ribuan kemasan obat dan kosmetik ilegal
Baca juga: Imigrasi Makasar deportasi penjual obat kuat asal China
Baca juga: Antara doeloe: Iklan obat kuat dianggap cabul
Hampir semua jamu dan obat berbagai merek tanpa izin edar tersebut bertuliskan khasiat untuk penambah stamina pria atau sering dikenal dengan sebutan obat kuat.
Dari nama-nama mereknya, jamu dan obat kuat itu jarang dipromosikan di media massa. Bahkan tulisan-tulisan di kemasannya kurang layak dibaca oleh anak di bawah umur.
Polisi masih mendata secara rinci jumlah dan nilai jamu serta obat kuat tersebut. Namun diperkirakan nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Hasil interogasi, tersangka memasarkan jamu dan obat kuat itu di Sampit dan areal perusahaan perkebunan kelapa sawit di sejumlah kecamatan.
Tersangka menawarkan dengan menyebut jamu dan obat kuat tersebut sebagai minuman penambah stamina.
Untuk memasarkannya, tersangka membungkus ulang jamu dan obat yang didatangkannya dari Pulau Jawa dengan kemasan yang dibuat sendiri. Hal itu dilakukan agar keuntungan yang diperoleh semakin besar.
Saat pengungkapan kasus itu, ditemukan jamu dan obat yang sudah dikemas dalam 1.079 kotak kemasan serta 45.000 butir obat yang belum dikemas.
Selain itu juga ditemukan ratusan lembar kotak kemasan dan alat pengemas yang belum sempat digunakan untuk mengemas jamu dan obat-obat tersebut.
Tersangka mengaku mendatangkan jamu dan obat tersebut secara periodik dengan melihat stok yang dimilikinya. Selama ini cara itu berjalan lancar hingga akhirnya terhenti setelah dirinya diciduk polisi.
Dalam satu bundel besar yang didatangkan seharga sekitar Rp5 juta, kemudian dijual dengan keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. "Kami sudah berkoordinasi dengan Balai POM dan ditegaskan bahwa semua obat ini tidak terdaftar, makanya kami amankan," tegas Rommel.
Tersangka yang kini sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Rommel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi jamu atau obat-obatan. Jika ilegal maka kualitas jamu atau obat-obatan tersebut tidak dijamin keamanannya untuk dikonsumsi.
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019